kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perumnas tunggu PP untuk membangun rumah


Senin, 27 Juli 2015 / 22:57 WIB
Perumnas tunggu PP untuk membangun rumah


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tugas Perum Perumnas sebagai Badan Usaha Milik Negara penyedia rumah rakyat masih menunggu ketok palu berupa peraturan pemerintah (PP) yang baru. Sebelumnya, regulasi tentang Perumnas sudah diatur pada PP Nomor 15 Tahun 2004. 

Namun demikian, peraturan tersebut dirasakan masih kurang tegas untuk menunjuk Perumnas membangun rumah rakyat. Hingga saat ini, proses penyusunan dan pembahasan Rancangan PP (RPP) masih terus bergulir. Prosesnya sudah memakan waktu bertahun-tahun karena tertahan di kementerian teknis terdahulu, yaitu Kementerian Perumahan Rakyat.

"Ada hal yang terdengar kurang pas, apakah menteri teknis bisa tunjuk langsung Perumnas. Sekarang sudah disempurnakan bagaimana ketentuan hukumnya," ujar Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief, di acara halal bihalal dengan media di kantor pusat, Senin (27/7). 

Saat ini, kata Himawan, revisi RPP sudah disetujui oleh Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. RPP tersebut juga sudah melewati proses validasi Menteri Sekretariat Negara. 

Dengan demikian, tahap akhir dari RP tersebut adalah persetujuan Presiden RI Joko Widodo. Jika disetujui, lanjut Himawan, Menteri PUPR boleh menunjuk langsung Perumnas untuk membangun perumahan. 

Adapun dalam hal mekanisme penugasan, Menteri PUPR akan bertindak sebagai koordinator. Namun, meski bisa ditunjuk oleh menteri teknis, bahkan pemerintah daerah sekalipun untuk membangun rumah rakyat, tambah Himawan, Perumnas tidak bisa begitu saja membangun hunian. Sebelum itu, harus ada perhitungan untung-rugi pembangunannya. 

"Dulu disuruh bangun sana-sini, tapi tidak disiapkan anggaran. Kalau ada perhitungan dan tidak masuk skala bisnis, biasanya kita duduk bersama mengkajinya," jelas Himawan. 

Selain ketentuan hukum soal penunjukkan Perumnas, lanjut dia, RPP ini juga menegaskan terkait pertanahan. Contohnya, tanah Perumnas bukanlah aset tetap (fix assets), melainkan inventarisasi. Artinya, Perumnas diperbolehkan menjual tanah atau kavling tanpa ada bangunan di atasnya. Hal tersebut berbeda dibandingkan dengan BUMN lainnya yang memiliki tanah sebagai aset tetap. (Arimbi Ramdhiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×