INDUSTRI
Berita
Perusahaan furniture lirik bisnis kawasan industri

BISNIS KAWAN INDUSTRI

Perusahaan furniture lirik bisnis kawasan industri


Telah dibaca sebanyak 702 kali
Perusahaan furniture lirik bisnis kawasan industri

JAKARTA. Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dilihat sebagai peluang bisnis baru bagi perusahaan non properti. Mereka berminat mengembangkan kawasan khusus untuk industri.

Salah satu perusahaan yang sudah ambil ancang-ancang terjun ke bisnis kawasan industri itu adalah produsen furniture Olympic, yaitu PT Cahaya Sakti Multi Intraco. Perusahaan ini berniat merelokasi kedua pabriknya dari Bogor dan Sentul ke Sukabumi, Jawa Barat. Pabrik baru Olympic tersebut sebenarnya hanya membutuhkan lahan seluas 20 hektare (ha).

Namun, Cahaya Sakti Multi Intraco membeli lahan lebih luas lagi yang akan ia kembangkan menjadi kawasan industri. Sayang, Chief Executive Officer (CEO) Cahaya Sakti Multi Intraco Eddy Gunawan belum mau memberi tahu luas lahan yang akan ia kembangkan untuk kawasan industri tersebut. "Lahan yang tersedia ada ratusan ha," ujarnya kepada KONTAN, Senin (25/6).

Perlu diketahui, dalam aturan pemerintah, kawasan berikat nantinya harus berada di kawasan industri. Peluang inilah yang diambil oleh Cahaya Sakti Multi Intraco untuk ikut berbisnis kawasan industri.

Namun, Eddy menyangkal, perusahaannya terjun ke bisnis kawasan industri semata-mata melihat peluang bisnis dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tersebut. "Lahan dan upah minimum regional (UMR) di Bogor sudah tinggi. Makanya, yang kami cari yang lain," jelasnya.

Telah dibaca sebanyak 702 kali



Syarat & Ketentuan Komentar :
  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul.
  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. KONTAN memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus komentar yang bertentangan dengan ketentuan ini.