kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU First Travel diperpanjang 30 hari


Kamis, 05 Oktober 2017 / 18:16 WIB
PKPU First Travel diperpanjang 30 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel resmi diperpanjang selama 30 hari.

Hal itu diketuk palu oleh ketua majelis hakim John Tony Hutauruk, Kamis (5/10). Majelis menilai waktu 30 hari merupakan waktu maksimal yang diberikan para kreditur dalam rapat, Selasa lalu.

Hal itu sesuai dari laporan hakim pengawas. Majelis pun berharap dengan waktu 30 hari ini para kreditur dan debitur dapat menemui jalan keluar, khususnya bagi para jamaah untuk berangkat umrah.

Sebab, dalam proposal yang diberikan para kreditur menilai First Travel belum memberikan kepastian untuk memberangkatkan jamaah. "Mengadili, mengabulkan perpanjangan PKPU tetap debitur PT First Anugerah Karya Wisata selama 30 hari hingga 6 November 2017," ungkap John dalam amar putusan.

Sekadar tahu saja, dalam sidang penetapan ini pihak First Travel tidak hadir tanpa alasan. Padahal, pihaknya telah diberitahu oleh tim pengurus PKPU.

Adapun perpanjangan masa PKPU tetap ini dilakukan lantaran masa PKPU sementara First Travel telah usai selama 45 hari.

Setidaknya, berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, First Travel memiliki maksimal waktu 270 hari untuk bernegosiasi dengan para krediturnya demi mencapai perdamaian.

Dalam PKPU tim pengurus mencatat, total tagihan First Travel mencapai Rp 1 triliun dengan krediturnya terdiri dari calon jamaah, para vendor, pajak, dan para agen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×