kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PLN-BP Tangguh sepakati harga gas untuk Jawa I


Selasa, 02 Mei 2017 / 18:09 WIB
PLN-BP Tangguh sepakati harga gas untuk Jawa I


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ternyata telah menyepakati harga gas untuk proyek Jawa I dengan BP Indonesia selaku operator blok Tangguh. Menurut Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso, harga gas yang akan dipasok dari blok Tangguh itu nantinya akan mencapai 11,2% ICP + 0,4.

Iwan menyebut harga gas tersebut sudah cukup murah. Maklum saja, harga gas tersebut lebih rendah dari harga gas yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 11 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, Kementerian ESDM menetapkan akan memberikan izin impor jika harga LNG sudah lebih dari 11,5% dari Indonesia Crude Price (ICP). "Lebih murah dari 11,5% ICP. NR (Nusantara Regas) itu 11,25 +0,7. Yang paling murah memang yang ini," kata Iwan pada Selasa (2/5).

Dengan adanya kesepakatan harga, maka BP Indonesia akan mengirimkan kurang lebih 16 kargo LNG per tahun untuk kebutuhan gas Jawa I selama 20 tahun. Namun kesepakatan ini belum memiliki kekuatan hukum karena Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara kedua belah pihak belum dilakukan.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1750 K/20/MEM/2017 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dalam keputusan tersebut, Menteri ESDM memutuskan PLTGU Jawa 1 mendapatkan alokasi gas dari LNG Tangguh mulai dari tahun 2019 hingga 2026 dengan alokasi sesuai kebutuhan PLTGU Jawa 1.  Tahun 2019 sebesar 96 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) dan mulai tahun 2020-2026 sebesar 192 BBTUD.

Keputusan yang ditetapkan pada 11 April 2017 ini juga menyebut dalam jangka waktu 12 bulan setelah keputusan menteri ditetapkan, PT PLN (persero) dan penjual gas bumi harus telah menyelesaikan jual beli gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×