kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi pajak hilang capai Rp 10 triliun dari tambang tanpa izin


Rabu, 02 Mei 2018 / 06:11 WIB
Potensi pajak hilang capai Rp 10 triliun dari tambang tanpa izin
ILUSTRASI. Pertambangan emas - kerusakan hutan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Komite Ekonomi Industri Nasional berencana menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin atau Peti. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) menyambut baik rencana itu.

APRI melihat bahwa selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan izin pertambangan rakyat. Oleh karena itu, lewat penertiban, masyarakat justru berharap pemerintah sekaligus melegalkan aktivitas pertambangan yang semula dianggap ilegal.

Sementara ada tiga tantangan utama penertiban tambang ilegal. Pertama, lokasi penambangan di pedalaman yang sulit diakses aparatur pemerintah dan kepolisian. Kedua, keterbatasan anggaran pemerintah untuk program penanganan PETI. "Juga dikarenakan masih banyaknya oknum yang bermain dalam kegiatan tambang ilegal ini," terang Gatot Sugiharto, Ketua Umum APRI, saat dihubungi KONTAN, Selasa (1/5).

Menurut APRI, jumlah pekerja tambang rakyat di seluruh Indonesia mencapai 3,7 juta orang. Sekitar 1 juta di antaranya adalah penambang emas rakyat yang mayoritas tidak mengantongi izin penambangan.

Adapun produksi emas rakyat bisa mencapai 105 ton per tahun. APRI menghitung, potensi pajak yang hilang bisa mencapai Rp 10 triliun.

Data APRI kurang lebih sejalan dengan data KEIN. Mayoritas penambangan tanpa izin berupa penambangan emas. "Ini baru data yang dimiliki oleh ESDM, belum lagi Peti-Peti baru yang bermunculan dari waktu ke waktu sehingga PETI menjadi kian meresahkan," tutur Zulnahar Usman, Anggota KEIN dan Ketua Kelompok Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sejauh ini, ada enam lokasi PETI batubara yang tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Lantas, ada 523 lokasi PETI mineral logam dan non logam yang tersebar di 32 provinsi, kecuali Bali dan DKI Jakarta.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendata, terdapat sembilan provinsi yang belum menetapkan konsesi lahan pertambangan menjadi wilayah pencadangan rakyat. Tanpa status wilayah pencadangan rakyat, potensi kemunculan PETI bakal lebih besar. Komite Ekonomi Industri Nasional akan mendorong penertiban Peti dalam bentuk penegakan hukum dan pembinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×