kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,40   -23,32   -2.42%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi PLTP Dieng dan Patuha terganjal sengketa


Sabtu, 10 Juni 2017 / 14:49 WIB
Potensi PLTP Dieng dan Patuha terganjal sengketa


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Akibat adanya sengketa antara PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumi Gas membuat potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Dieng dan Patuha terancam tidak tergarap maksimal. Ancaman ini sekaligus menghambat program pemerintah yang saat ini tengah menggenjot pembangunan ketenagalistrikan 35.000 MW.

Kuasa Hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) Heru Mardijarto mengatakan sengketa yang terjadi merupakan permasalahan perdata yang timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001. 

"Sengketa ini telah menghambat berjalannya proyek pengembangan PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang merupakan bagian dari program percepatan pembangkit listrik 10 ribu MW tahap II dan bagian dari Program Infrastruktur Kelistrikan 35 ribu MW, yang merupakan proyek pemerintah yang merupakan juga aset negara dan obyek vital nasional," ujar Heru, Jumat (9/6) kemarin.

Menurutnya, jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengembangan sektor usaha panas bumi di Indonesia. Selain itu, sengketa ini berpotensi merugikan keuangan negara.

Ahli Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa mengatakan permasalahan yang berawal dari hubungan keperdataan harus diselesaikan dan diputus terlebih dahulu dari sisi hukum perdata.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 1956 tentang Sengketa Prayudisial. Mengingat permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas berawal dari permasalahan perdata, sudah seharusnya permasalahan perdata antara Geo Dipa dan Bumigas yang timbul dari sengketa atas Perjanjian KTR.001 harus diselesaikan di lingkup perdata.

"Kalaupun memang terdapat hal yang tidak benar atau kebohongan di dalam perjanjian, hal tersebut semata-mata hanya akan mengakibatkan perjanjian menjadi batal demi hukum," pungkas Eva.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana dan Penalaran Hukum Universitas Parahyangan Budi Prastowo juga beranggapan bahwa sengketa yang terjadi antara keduanya merupakan permasalahan perdata yang timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×