kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PP rusun terbit, MBR bisa beli rusunawa


Selasa, 05 Desember 2017 / 20:09 WIB
PP rusun terbit, MBR bisa beli rusunawa


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beleid turunan UU 20/2011 tentang Rumah Susun (Rusun) segera terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah. PP Rusun ini kelak akan mengatur petunjuk teknis mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan penghunian Rusun.

Direktur Rumah Susun Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kuswardono mengatakan, salah satu poin penting yang akan termaktub dalam regulasi tersebut adalah ketentuan bahwa unit Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dapat dibeli.

"Jadi tidak lagi sewa kemudian dibeli, melainkan bisa langsung dibeli," kata Kuswardono kepada Kontan.co.id, Selasa (5/12) di Kantor Kementerian PUPR.

Meski dapat dibeli, kata Kuswardono, pembelian hanya dapat dilaksanakan untuk membeli unit bangunan, tak termasuk tanah.

Oleh karenanya, status kepemilikan pun bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) melainkan melalui mekanisme baru yaitu Surat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).

"Nanti juga akan ada turunan peraturannya melalui Permen PUPR soal SKBG ini dan satu lagi soal tata cara pembeliannya," sambungnya.

Pembelian unit rusunawa ini akan berlaku untuk seluruh Rusunawa yang telah atau akan dibangun melalui dana pemerintah. Kuswardono memperkirakan ada 500 tower Rusunawa yang siap.

Sementara soal skema pembeliannya, dapat dilaksanakan melalui cara mencicil dengan bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Jadi nanti pemda memilih orang yang mampu beli tapi masih kategori MBR. Tidak bisa yang miskin beli, tetap saja mereka akan sewa. Jadi memang ada alokasi untuk dijual jual dan untuk disewa," sambungnya.

Selain soal pembelian unit Rusunawa, PP Rusun kelak juga akan mengatur kewajiban Pemda untuk pemeliharaan dan pengelolaan, serta soal masa transisi yang sebelumnya merupakan aset pemerintah pusat sampai menjadi aset Pemda.

Sementara itu, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam kesempatan yang sama katakan, saat ini RPP tersebut sudah berada di Setneg, dan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

"Sekarang sudah ada di Setneg mungkin akan rapat sekali lagi sebelum diserahkan ke Presiden untuk disahkan," kata Khalawi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×