kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Presiden belum puas hasil gebrakan Menteri Susi


Jumat, 26 Agustus 2016 / 12:42 WIB
Presiden belum puas hasil gebrakan Menteri Susi


Reporter: Handoyo, Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski banyak gebrakan di sektor perikanan, Presiden Joko Widodo  masih tidak puas dengan pengembangan industri perikanan dan kelautan. Oleh karena itu, ia memerintahkan 25 kementerian dan lembaga untuk mempercepat pengembangan sektor perikanan.

Lewat Instruksi Presiden No 7/ 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional yang diteken 22 Agustus 2016, Presiden menginstruksikan agar sejumlah instansi mengambil langkah terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendorong percepatan pembangunan industri perikanan. Khusus untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin Susi Pudjiastuti, Presiden memerintahkan dua hal.

Pertama, segera mengevaluasi peraturan penghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan dan tambak garam nasional. Kedua, segera menyusun peta jalan pengembangan industri perikanan, menetapkan lokasi, beserta masterplan pengembangan kawasan industri perikanan.

Bisa jadi, instruksi Presiden ini menjawab kegelisahan banyak pelaku usaha di sektor perikanan dua tahun terakhir. Kebijakan Menteri Susi yang lebih banyak membenahi sektor hulu dan penertiban penangkapan ikan berdampak pada industri hilir. Industri pengolahan ikan kesulitan pasokan bahan baku. Eksportir susah mengangkut ikan karena aturan transhipment.

Karena itu, Thomas Darmawan, Ketua Bidang Perikanan Apindo menyambut positif penerbitan inpres itu. "Selama ini, KKP sudah menyelesaikan permasalahan illegal fishing dan juga pencurian bahan bakar. Sayangnya, KKP lamban mengembangkan usaha di sektor perikanan," tuturnya pada KONTAN, Kamis (25/8).

Segera menindaklanjuti

Thomas berharap KKP mengevaluasi efektivitas beberapa kebijakan, khususnya ada solusi atas kebijakan itu. Contohnya, pelarangan pemakaian pukat sebagai alat tangkap ikan. "Harus dipertimbangkan, alat ganti tangkapnya apa?" ujarnya.

Pemerintah juga perlu menyinkronkan aturan pusat dan daerah supaya pelaku usaha tidak lagi memanipulasi. Contohnya, banyak pemilik kapal turunkan ukuran badan kapal karena perbedaan aturan.

Aturan lain yang perlu ditinjau adalah kenaikan tarif PNBP sektor perikanan. "Kenaikannya 1.000%. Masalahnya, kapal belum operasi sudah ditarik, diijon. Ini memberatkan," kata Thomas.

Yugi Prayanto, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan berharap KKP cepat merespon instruksi Presiden itu dengan meninjau ulang aturan yang menghambat pengembangan industri perikanan. Salah satunya aturan soal bongkar muatan di tengah laut (transhipment). "Buka kembali dengan pengawalan ketat," ungkapnya.

Nilanto Perbowo, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan enggan berkomentar atas instruksi tersebut. "Silakan langsung menghubungi Bu Susi," ujarnya. KONTAN sudah meminta tanggapan lewat pesan tertulis pada Menteri Susi, tetapi tidak ada balasan.      n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×