kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pro kontra SNI wajib pelumas terus meluber


Senin, 14 Mei 2018 / 16:16 WIB
Pro kontra SNI wajib pelumas terus meluber
ILUSTRASI. Pelumas Pertamina


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menargetkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk pelumas otomotif pada Juni 2018. Saat ini tengah dilakukan proses pengkajian oleh Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO).

Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier menjelaskan rencana SNI wajib pelumas saat ini sedang notifikasi di WTO. Diperkirakan satu bulan lagi akan selesai. "Setelah itu baru rancangan permenperin terkait itu ditandatangani. Setelah ditandatangani baru berlaku satu tahun di tanggal tersebut," kata Taufik kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).

Saat ini SNI sifatnya sukarela dan akan diwajibkan dengan permenperin sesuai amanat UU No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian untuk memperkuat struktur industri dalam negeri melalui standarisasi. Untuk ruang lingkup SNI hanya pelumas otomotif. "Ada tujuh SNI pelumas otomotif roda dua dan roda empat. SNI adalah konsensus dan sudah disepakati seluruh stakeholder pelumas," papar Taufik.

Menurutnya aturan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) akan tetap berlaku untuk beredarnya barang. Adapun lab uji fisika dan kimia untuk penerapan SNI saat ini diklaim juga sudah siap.

Menurutnya utilitas industri pelumas nasional saat ini hanya mencapai 42%. Catatan dari Kemperin, kapasitas industri pelumas nasional mencapai 2.040.000 kiloliter per tahun. Namun produksi saat ini hanya 858.360 kilo liter per tahun. 

"Harapan kami dengan SNI Pelumas wajib adalah utilisasi industri ini akan meningkat minimal ke angka 58%, ekspor pelumas kita meningkat lebih dari US$ 70 juta dan kualitas produk yang baik ini mampu mensubtitusi pelumas impor untuk pasar dalam negeri," lanjut Taufik. 
Selain itu diharapkan melalui aturan ini dapat melindungi konsumen pelumas juga memberikan kepercayaan industri pelumas dalam negeri terhadap maraknya pelumas dibawah standar di pasar dalam negeri.

Intania Prionggo, Public Relations PT Pertamina Lubricants mengatakan Pertamina Lubricants mendukung penuh penerapan SNI wajib pelumas. Menurutnya Pertamina Lubricants berkomitmen memberikan kualitas pelumas terbaik untuk konsumen Indonesia dan bisa juga bersaing di pasar global. "Kami terus menerapkan mutu dan kualitas produk pelumas yang tidak hanya berstandar nasional, namun juga berstandar dunia dan kami terus melakukan improvement untuk semua proses bisnis kami," kata Intania kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).

Menurutnya ,penerapan SNI Wajib memiliki tujuan sendiri bagi PT Pertamina Lubricants. Pertama, PT Pertamina Lubricants mengedepankan kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia dengan memastikan bahwa mutu dan kualitas pelumas Pertamina telah memenuhi Standar Nasional Indonesia dan diakui secara internasional. Selain itu, SNI juga dapat meningkatkan daya saing lokal serta mematangkan strategi perusahaan dalam menghadapi MEA dan persaingan bisnis secara global.

Penerapan SNI wajib ini juga akan mendorong PT Pertamina Lubricants untuk terus melakukan kontrol dan evaluasi kualitas produk dengan ketat untuk memberikan produk yang prima dan juga untuk melindungi konsumen dari produk pelumas tidak beridentitas ataupun palsu.

Akan tetapi inisiatif ini memicu reaksi keras Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi). Paul Toar, Ketua Umum Perdippi menyatakan, pemberlakuan SNI wajib pelumas memunculkan persaingan tidak sehat di bisnis pelumas dalam negeri. "Kalau SNI wajib diberlakukan pasti membuat persaingan tidak sehat, membebani perekonomian nasional dan cenderung mematikan perusahaan kecil dan konsumen dirugikan," papar Paul kepada Kontan.co.id, Senin (14/5).

Menurutnya syarat NPT saja saat ini sudah cukup. Apalagi setiap pelumas langsung bisa diproses untuk diberi NPT. Adapun saat ini pelumas SNI baru ada 21 produk. Serta karena SNI adalah adopsi dari standar luar negeri yang sudah ada dan memerlukan sekitar dua tahun sebelum menjadi SNI yang resmi oleh BSN. "Artinya selalu terlambat. Persyaratan SNI juga langsung dimasukkan ke persyaratan NPT dan jadinya semua pelumas yang sudah mendapatkan NPT sudah sesuai dengan SNI," tambahnya.

Adapun menurutnya biaya untuk NPT saat ini sekitar Rp 10 juta-Rp 15 juta dan berlaku lima tahun. Sedangkan biaya untuk sertifikasi SNI sekitar Rp 500 juta untuk jangka waktu empat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×