kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produksi ore konsentrat Freeport turun 72%


Kamis, 06 Juli 2017 / 16:44 WIB
Produksi ore konsentrat Freeport turun 72%


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya imbas pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 4.000 karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terhadap produksi tambang perusahaan tersebut.

Produksi tambang ore konsentrat tembaga di Grasberg tercatat turun 72% dari target rata-rata per hari.

Mengacu data Kementerian ESDM, dari produksi rata-rata sebesar 194.000 ton ore konsentrat per hari, saat ini, turun menjadi 140.000 sampai 160.000 ton ore konsentrat per hari.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyebut, penurunan tersebut jauh di bawah produksi normal harian sebesar 194.000 ton ore konsentrat.

“Produksi rata-rata sekarang 140.000-16.000 ore konsentrat per hari. Itu dari rencana 194.000 ton per hari, artinya tidak normal. Pernah kemarin sebelum lebaran 110.000 ton per hari,” ungkapnya.

Bambang memaparkan salah satu penyebab penurunan produksi yang dilaporkan Freeport Indonesia kepada pemerintah akibat adanya aksi pemogokan kerja karyawan yang akhirnya berujung pada PHK.

Sekitar 4.000-an karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri itu lantaran tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas. Sebanyak 4.000-an pekerja itu memilih mogok sejak awal Mei.

Pemerintah, kata Bambang, telah berupaya menengahi hubungan antara karyawan dan Freeport Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industri (PHI) Kementerian Tenaga Kerja. Namun, ternyata belum mencapai titik temu yang bisa disepakati kedua pihak.

Menurut Bambang, PHK sebenarnya bukan merupakan keinginan Freeport, namun ketidakhadiran para pekerja dianggap sebagai mengundurkan diri karena sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.

“Penurunan produksi kaitaannya dengan PHK, Dirjen PHI sudah kesana, PHK ini bukan Freeport yang mau. Dianggap mengundurkan diri karena melakukan demo tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),” pungkasnya.

Sementara, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengklaim kinerja produksi Freeport masih normal, hanya saja kurang optimal karena banyak karyawan yang dianggap mengundurkan diri. “Tetap produksi normal, pengiriman juga normal. Hanya tidak optimal, tapi masih beroperasi, dan saya tidak punya angkanya,” ungkapnya.

Terkait dengan PHK karyawan, Riza mengklaim bahwa PHK sekitar 4.000-an karyawan yang dilakukan oleh Freeport sudah sesuai dengan prosedur yang semestinya. Adapun juga, sebelum melaksanakan pemecatan, Freeport telah menghimbau karyawan supaya bisa kembali bekerja.

Adapun juga, kata Riza, sesuai peraturan hukum yang berlaku, Freeport berhak memberhentikan karyawan yang absen lebih dari 5 hari tanpa izin dan tidak mengindahkan panggilan. "Kami melakukan tindakan ini sesuai pedoman Hubungan Industrial dan Undang Undang yang berlaku," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×