kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Produsen benang minta Permendag 86 tahun 2016 dikembalikan


Rabu, 23 Mei 2018 / 22:54 WIB
Produsen benang minta Permendag 86 tahun 2016 dikembalikan


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID. JAKARTA. Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) harapkan pemerintah cabut Peraturan Menteri Dalam Negeri 64 tahun 2017 dan mengembalikan Permendag 85/2016 sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan produk dalam negeri.

Sekretaris Jenderal APSyFI, Redma Gita Wirawasta menyatakan, pasca efektif berlakunya Permendag 64 tahun 2017, ekspor industri teksil dan produk tekstil (TPT) pada kuartal I 2018 naik 7,9% year on year. Tapi, impor melonjak naik 19,6%, alhasil neraca perdagangan turun 6,5%.

"Neraca perdagangannya masih surplus US$ 1,29 Milyar tapi turun dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, kondisi ini ikut berkontribusi pada pelemahan rupiah," jelas Redma dalam keterangan pers yang diterima kontan.co.id, Rabu (23/5).

Lanjutnya, di bulan April ini, impor naik kembali sehingga menjelang Lebaran, pasar dibanjiri produk pakaian jadi China.

Karenanya, Redma berharap Permendag 85/2016 kembali diberlakukan mengingat dengan Permendag 64/2017, pemerintah justru memfasilitasi importir melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Ia menilai di kurtal II 2018 permintaan juga mulai sepi. "Kuartal 2 permintaan dari pasar dalam negeri mulai sepi karena sudah digantikan produk impor melalui PLB. Kalau memang IKM yang butuh bahan baku, hari ini kita akan lihat produk IKM yang membanjiri pasar, bukan produk impor," tegasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah mengembalikan Permendag 85/2016 dimana impor bahan baku diatur berdasarkan kebutuhan industri bukan atas permintaan importir pedagang yang mengatas-namakan IKM.

"Permendag 85/2016 itu bukan hambatan yang menyebabkan dwelling time, ini kebijakan yang mengatur pasar dalam negeri agar mendorong produk dalam negeri untuk tumbuh dan mengurangi ketergantungan impor," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×