kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek kilang gas Jambaran Tiung Biru tak kena dampak ambruknya Jembatan Babat-Widang


Rabu, 18 April 2018 / 17:15 WIB
Proyek kilang gas Jambaran Tiung Biru tak kena dampak ambruknya Jembatan Babat-Widang
ILUSTRASI. LAPANGAN GAS JAMBARAN-TBR


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina EP Cepu (PEPC) menyatakan proyek pembangunan kilang gas Jambaran Tiung Biru yang berlokasi di Desa Bandungrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tidak terkena dampak akibat ambruknya jembatan Babat-Widang, Jawa Timur.

Vice Precident, Legal and Relation PT Pertamina EP Cepu Whisnu Bahriansyah mengatakan ambruknya jembatan Babat-Widang yang menghubungkan dua kabupaten yaitu Lamongan dan Tuban tidak berdampak kepada proyek pembangunan Kilang gas Jambaran Tiung Biru.

“Insya Allah tidak terpengaruh (pengiriman alat-alat berat). Karena jalur Surabaya ke Bojonegoro tidak melalui jembatan itu,” terang Whisnu kepada Kontan.co.id, Rabu (18/4).

Dengan tidak terganggunya pembangunan itu, Whisnu bilang saat ini proyek Kilang gas itu sudah masuk dalam tahap konstruksi awal atau early civil work. Tahapan itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat ini. “Sudah hampir selesai,” ungkap Whisnu.

Asal tahu saja, proyek kilang gas Jambaran Tiung Biru akan memiliki kapasitas produksi mencapai 330 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). Menurut Whisnu, kontrak EPC Gas Processing Facilities (GPF) sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan pada November 2017.

GPF merupakan saah satu fasilitas yang akan mengolah produksi gas Jambaran Tiung Biru yang nantinya dihasilkan oleh enam sumur.

“Saat ini juga sudah selesai soil investigation. Maka dari itu proyek masih jalan terus,” ungkap Whisnu.

Whisnu menyatakan proyek ini akan selesai sesuai dengan yang ditargetkan yaitu pada kuartal I-2021.

Seperti diketahui, untuk mendukung upaya percepatan pembangunan kilang minyak di dalam negeri, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

“Saya cek dulu (apakah akan minta tax holiday). Tapi sepertinya tidak,” tandas Whisnu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×