kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Proyek listrik kembali mendapat sandungan


Selasa, 12 Desember 2017 / 11:03 WIB
Proyek listrik kembali mendapat sandungan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proyek kelistrikan 35.000 megawatt mendapatkan tantangan berat. Salah satunya datang dari penggiat lingkungan hidup. Salah satu proyek jumbo milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dihentikan melalui jalur hukum karena melanggar izin lingkungan.

Contohnya adalah proyek proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 berkapasitas 2 x 1.000 MW. Pada 6 Desember 2017, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mencabut Surat Keputusan Izin Lingkungan PLTU Indramayu 2 dan menyatakan proyek itu harus dihentikan dan. Putusan hakim itu keluar sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh warga Desa Mekarsari, Indramayu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, meskipun proyek ini dihentikan, pemerintah memastikan bahwa proyek 2x1000 MW ini tetap akan dilanjutkan. Namun, waktu penyelesaian proyek listrik ini akan meleset dari target. Sedianya, proyek ini ditargetkan mulai konstruksi tahun 2018 yang ditargetkan kelar tahun 2021.

Atas putusan PTUN itu, pemerintah segera melakukan banding. "Targetnya pasti meleset, tergantung bandingnya. Kalau menang (lanjut). Karena perizinan kan nantinya paralel," ujar dia di kantornya, Senin (11/12).

Asal tahu saja, proyek PLTU Indramayu 2 ini dibangun oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan nilai investasi sebesar US$ 4 miliar yang sebagian pendanaannya mendapatkan pinjaman dari JICA.

Dengan terhentinya proyek ini, Andy bilang, bahwa megaproyek 35.000 MW tetap berjalan, ia yakin, meskipun proyek 35.000 tidak terealisasi kebutuhan listrik masyarakat tetap terjamin.

Ia berkilah, membangun pembangkit listrik tidak dengan cepat. "Kenapa takut banget. (Proyek terpotong) membangun infrastruktur tidak terus langsung nyala. Makanya orang selalu bilang nanti oversupply. Over supply kalau semuanya sekarang nyala 35.000," terangnya.

Sayang, ketika dikonfirmasi pihak dari PLN belum ada yang merespons. "Saya masih di Paris," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso kepada KONTAN, Senin (11/12).

Dalam siaran tertulisnya, Ketua Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan putusan pencabutan izin lingkungan PLTU Indramayu 2 adalah kemenangan warga desa. "Target utama adalah tidak ada lagi pembangunan PLTU batubara yang merampas ruang hidup rakyat dan mengancam kesehatan ke depannya," tandasnya

Selain PLTU Indramayu 2 ini, sebelumnya juga PLTU Cirebon Ekspansi juga sempat terkendala masalah lingkungan RTRW. Tapi, Head of Communication PT Cirebon Energi Prasarana, Yuda Panjaitan mengatakan bahwa masalah tersebut sudah selesai. Dipastikan proyek ini akan masuk tahap konstruksi pada tahun 2018.

Fabby Tumiwa, Pengamat Ketenagalistrikan bilang, dengan adanya permasalahan itu perlu ada review tentang proyek pembangkit terutama target-target commercial operation date (COD).

Izin lingkungan harus didapat secara benar dengan menaati hukum. "Partisipasi publik harus diakomodasi dengan tepat," ujar dia.

Fahmi Radhi Pengamat Energi dari UGM, mengatakan pada saat membangun pembangkit, Investor listrik swasta (IPP) sering kali terkendala permasalahan perizinan, pembebasan tanah, dan lingkungan. Namun, mestinya, semua masalah itu diselesaikan PLN sebelum bidding.

Kata dia, PLN harus mengurus izin, pembebasan tanah dan lingkungan. "Dengan demikian, investor bisa langsung membangun pembangkit begitu memenangkan bidding, tanpa direpotkan masalah itu," kata dia..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×