kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PUPR: Permen Atur Kelas Jalan terbit untuk hadapi banyak jalan rusak


Selasa, 10 April 2018 / 17:50 WIB
PUPR: Permen Atur Kelas Jalan terbit untuk hadapi banyak jalan rusak
ILUSTRASI. PENGASPALAN JALUR PANTURA


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya beban pemeliharaan jalan yang ditanggung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 5 tahun 2018 yang mengatur kelas jalan bakal disesuaikan dengan hasil rekomendasi per-tingkat daerah. Salah satu efeknya, bisa jadi pengusaha logistik darat harus berpindah ke model transportasi logistik lainnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto menjelaskan, bahwa setiap tahunnya Kementerian PUPR menggelontorkan 57% dari anggaran mereka atau setara Rp 46 triliun untuk urusan memperbaiki jalan yang rusak.

"Jadi karena kita banyak memperbaiki jalan rusak, maka dana kita habis untuk membangun jalan baru," papar Arie, kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).

Lanjut lagi mengenai kerusakan, Arie merinci satu truk normal setara dengan tujuh mobil penumpang, maka hal tersebut menyebabkan beban berlipat yang menekan jalan dan juga jadi penyebab lambannya lintas jalan darat.

Karena itu, melalui Permen PUPR 5/2018, Kementerian PUPR bakal bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk mengkaji revisi kelas jalan.

Prosesnya, Kementerian PUPR akan mengumpulkan daftar ruas jalan nasional yang akan ditetapkan kelas jalannya, kemudian menyerahkannya ke Kementerian Perhubungan. Untuk saat ini, daftar tersebut masih dalam kajian.

Kemudian bila terjadi perubahan kelas dari jalan yang sebelumnya bisa dilalui truk gandar besar, Arie menyatakan bisa jadi modal transportasi logistik harus diubah. "Kalau terjadi seperti itu, kita harus mengembangkan model transportasi logsitik yang lainnya, bisa dengan kereta api atau jalur laut," kata Arie.

Asal tahu, Permen PUPR Nomor 5 tahun 2018 terbit pada 19 Februari 2018 mengatur tentang penetapan kelas jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor mengatur kelas jalan, persyaratan teknis kelas jalan dan tata cara penetapan kelas jalan.

Sesuai paparan dalam peraturan tersebut, penetapan kelas jalan bakal berdasarkan keputusan Menteri untuk jalan nasional, keputusan gubernur untuk jalan provinsi setelah pertimbangan menteri, keputusan bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa. Kemudian keputusan wali kota bakal menyusun jalan kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×