kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rachmawati ajukan PK lawan Multivision


Kamis, 28 Agustus 2014 / 19:31 WIB
Rachmawati ajukan PK lawan Multivision
ILUSTRASI. Nilai tukar rupiah berpotensi lanjut melemah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu (15/3).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sengketa perebutan hak cipta pembuatan Film Soekarno dengan judul "Indonesia Menggugat" belum akan berhenti di tingkat kasasi. Meskipun belum menerima salinan putusan resmi dari pihak Mahkamah Agung (MA), Rachmawati Soekarnoputri akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) memperjuangkan hak cipta pembuatan naskah proklamator tersebut.

Kuasa hukum Rahmawati Turman Panggabean mengatakan pihaknya akan mengajukan PK atas putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi  PT Tripar Multivision Plus, Ram Jethmal Punjabi dan Hanung Bramantyo Anugroho. "Keputusan MA ini sungguh luar biasa, MA perlu belajar lagi tentang hak cipta. Kami akan ajukan PK setelah berkonsultasi dulu dengan ibu Rachmawati," ujarnya, Kamis (28/8).

Turman mengatakan, ia menaruh curiga pihak Multivision telah mengetahui putusan tersebut sebelum diputuskan oleh majelis hakim kasasi MA pada 19 Agustus 2014 lalu. Soalnya pada tanggal 14 Agustus 2014, film Soekarno itu kembali diputar di bebera bioskop. Padahal seharusnya itu tidak dilakukan sebelum ada keputusan dari MA.

Menurut Turman, Hanung baru bisa membuat film Soekarno tersebut setelah ia mengajak Widyawati untuk bertemu dengan memperkenalkan diri dengan Rahmawati. Kala itu, Hanung meminta informasi terkait kehidupan Soekarno. Di situ, posisi Rachmawati adalah sebagai narasumber dalam pembuatan film. Namun faktanya setelah film diluncurkan, nama Rachmawati justru tidak ada.

Terkait rencana tersebut, Kuasa Hukum Multivision Cs Rivai Kusumanegara mengatakan pengajuan PK oleh pihak Rachmawati merupakan hak mereka. Namun ia mengingatkan putusan kasasi sifatnya mengikat dan bisa dieksekusi. "Kalau mereka kasasi itu hak mereka, namun eksekusi tidak dapat ditunda," terangnya.

Sebelumnya, Pada 19 Agustus 2014, MA mengabulkan permohonan kasasi Multivision Cs. Putusan tersebut menganulir putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 11 Maret 2014 yang memenangkan kubu Rachmawati. 

Dalam perkara No. 93/HKI/Merek/2013/PN.JKT.PST tersebut majelis menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril senilai total hanya Rp2. Adapun, gugatan yang tidak dikabulkan adalah menyatakan ketiga tergugat tidak melakukan pelanggaran hukum atas hak cipta atau naskah atau karya cipta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×