kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi penerimaan cukai rokok turun signifikan


Minggu, 03 September 2017 / 17:56 WIB
Realisasi penerimaan cukai rokok turun signifikan


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Meski baru naik di bulan lalu, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau kembali terkontraksi. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan cukai hasil tembakau di bulan Agustus 2017 hanya Rp 8,8 triliun. Jumlah itu turun 39,31% dibanding bulan sebelumnya dan turun 25,86% Year on Year (YoY).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penerimaan Ditjen Bea dan Cukai Rudy Rahmaddi mengatakan, terkontraksinya penerimaan cukai rokok tersebut terjadi karena selesainya faktor musim Lebaran. Pembelian pita cukai rokok untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, dibayar di bulan lalu sehingga menyebabkan penerimaan cukai rokok Juli melonjak.

"Beberapa pengamat menyebutnya pola festival. Pola festival itu pola Lebaran, Natal dan tahun baru. Biasanya di periode Lebaran itu akan alami sedikit peningkatan, setelah itu turun, kemudian naik lagi," kata Rudy, Kamis (31/8) lalu

Tak hanya itu, penurunan penerimaan itu secara tahunan, juga dipengaruhi oleh adanya pergeseran musim Lebaran. Tahun ini Lebaran jatuh di bulan Juni, maju dari tahun lalu yang jatuh di Juli sehingga tingginya penerimaan cukai rokok Agustus tahun lalu karena masih masuk musim lebaran.

"Namun overall (akumulatif Januari-Agustus 2017), penerimaan cukai hasil tembakau tetap tumbuh 3,86%," tambah Rudy. Pihaknya mencatat, akumulasi realisasi penerimaan cukai selama delapan bulan di tahun ini sebesar Rp 65,55 triliun.

Rudy memperkirakan, realisasi penerimaan cukai tembakau akhir tahun akan kembali meningkat. Sesuai polanya penerimaan cukai tembakau di semester kedua akan terdongkrak musim Natal dan tahun baru.

Tak hanya itu, penerimaan cukai rokok di akhir tahun akan terdongkrak pelunasan kredit cukai yang tidak boleh melampaui batas waktu fiskal berjalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×