kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Registrasi kartu gagal, ini yang kudu dilakukan


Selasa, 31 Oktober 2017 / 14:08 WIB
Registrasi kartu gagal, ini yang kudu dilakukan


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per 31 Oktober 2017 ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomer Kartu Keluarga (KK). Namun ada saja yang sudah memasukkan dengan benar dan tetap gagal mendaftar.

Pengguna tidak perlu panik jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal, sebab ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Menurut Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakhrulloh, hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

"Seluruh data penduduk Indonesia, 261 juta orang, sudah digital. (Kalau NIK dan Nomor KK benar) mestinya tidak bermasalah. Sebaiknya coba dilakukan lagi pendaftarannya secara benar," ujarnya saat dihubungi KompasTekno, Selasa (31/10/2017).

Jika pengguna telah mengulang sebanyak lima kali, namun tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan. Namun sebagai alternatif, menurut Zudan, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan.

"Kalau sudah berulang kali mendaftar tapi gagal (sudah pakai NIK dan KK yang benar), maka bisa langsung ke gerai operator dengan mengisi surat pernyataan," jelasnya.

Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi.

Pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator. Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.

Khusus pengguna Telkomsel, jika gagal melakukan daftar ulang maka bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

"Jika gagal mendaftar padahal NIK dan Nomor KK sudah benar, pengguna bisa terus mengulang pendaftaran dari SMS sampai berhasil Atau mendaftarkan diri melalui situs pendaftaran Telkomsel, atau bisa menghubungi call centre," terang Head of Media Relation Telkomsel, Aldin Hasyim. (Yoga Hastyadi Widiartanto)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Harus Bagaimana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×