kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana pajak tekan emiten ritel dan bank


Kamis, 30 Maret 2017 / 07:22 WIB
Rencana pajak tekan emiten ritel dan bank


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Sanny Cicilia

AKARTA. Transaksi melalui kartu kredit kini mulai masuk radar aparat pajak. Kebijakan tersebut bisa mempengaruhi prospek bisnis emiten di Bursa Efek Indonesia, terutama emiten perbankan dan ritel.

Sekadar mengingatkan, melalui surat tanggal 23 Maret lalu, Kementerian Keuangan meminta bank menyerahkan data nasabah kartu kredit, berupa data pokok pemegang kartu kredit. Bank juga diminta menyampaikan data transaksi kartu kredit nasabah.

Bahana Securities menilai, pembukaan data pokok nasabah dan transaksi kartu kredit berpotensi menekan kinerja emiten ritel modern, terutama PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI). Selama ini, MAPI menyasar segmen menengah atas. "Belanja konsumer yang menggunakan kartu kredit akan menurun," tulis Harry Su, Kepala Riset Bahana Securities, dalam riset yang diterima KONTAN, kemarin.

Bahana mencatat, tahun lalu, ketika Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana membuka data transaksi kartu kredit, bisnis ritel susut hingga 30%-40%. Manajemen MAPI belum bisa diminta konfirmasinya. "Maaf saya sedang meeting," ujar Fetty Kwartati, Sekretaris Perusahaan MAPI, kepada KONTAN, kemarin.

Emiten ritel lainnya, PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) melihat rencana Ditjen Pajak bisa berpengaruh. "Saya tak mengatakan tak ada pengaruhnya, tapi kami belum tahu berapa persen, transaksi seberapa banyak," ungkap Fernando Repi, Manajer Komunikasi Korporasi MPPA. Tapi pemakaian kartu kredit di MPPA terbilang sedikit.

Sedangkan kalangan perbankan berharap ketentuan ini tak mempengaruhi kinerja perusahaan. Pemain utama bisnis kartu kredit, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA) berharap pelaporan data nasabah kartu kredit tidak berpengaruh besar. BBCA tetap memasang target pertumbuhan kartu kredit 5%-7% di 2017.

Target itu lebih rendah dibandingkan realisasi 2016 yang tumbuh 13,7% menjadi Rp 10,77 triliun. "Semoga tak berdampak pada kekhawatiran nasabah terkait rencana ini," kata Santoso Liem, Direktur BBCA (Harian KONTAN, Rabu 29 Maret 2017).

Analis NH Korindo Securities Bima Setiaji menilai, rencana Ditjen Pajak menelisik transaksi kartu kredit bisa menekan bisnis kartu kredit bank, tapi efeknya jangka pendek. "Dampaknya tak terlalu besar ke bank," ungkap dia. Dampak ke sektor ritel juga tidak akan besar. Tapi ia menilai ada potensi nasabah menahan diri berbelanja dengan kartu kredit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×