kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi aturan waralaba masuk tahap sinkronisasi


Senin, 12 November 2018 / 16:16 WIB
Revisi aturan waralaba masuk tahap sinkronisasi
ILUSTRASI. Pameran waralaba


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi aturan mengenai waralaba siap untuk disinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham).

"Sekarang posisi draft Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah di biro hukum untuk proses sinkronisasi dengan Kemkumham," ujar Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementeriian Perdagangan (Kemdag) I Gusti Ketut Astawa kepada Kontan.co.id, Senin (12/11).

Setelah sinkronisasi, Permendag akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag). Ditargetkan perubahan Permendag waralaba tersebut akan dapat selesai pada tahun 2018.

Beberapa hal menjadi poin utamanya yang dibahas dalam revisi Permendag. Ketut bilang poin yang dibahas meliputi kemitraan pelaku waralaba dengan Usaha Kecil Menengah (UKM), pelayanan perijinan melalui online single submission (OSS), dan kewajiban pelaporan.

Meski begitu Ketut masih enggan menjelaskan poin perubahan lebih lanjut. Perubahan Permendag juga sebelumnya telah melalui tahap pembahasan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdag Karyanto Suprih juga mengungkapkan pembahasan dilakukan bersama para pemangku kepentingan dari industri waralaba.

"Pembahasan dengan seluruh stakeholder serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)," terang Karyanto.

Selain itu pembahasan juga melibatkan asosiasi waralaba. Dalam pembahasan, seluruh pemangku kepentingan telah menyepakati dasar perubahan aturan waralaba tersebut.

Asal tahu saja saat ini terdapat empat aturan yang menyangkut waralaba. Peraturan tersebut yakni Permendag No 53/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No 68/2012 tentang Waralaba dan Jenis usaha Toko Modern, Permendag No 7/2013 tentang Kemitraan Waralaba, serta Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×