kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,35   -6,99   -0.75%
  • EMAS1.321.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sengketa HGU kebun sawit diselesaiakan di PTUN


Selasa, 15 Agustus 2017 / 22:20 WIB
Sengketa HGU kebun sawit diselesaiakan di PTUN


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perkebunan kelapa sawit bisa menyelesaikan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) yang ditetapkan sebagai bagian dari kawasan hutan melalui Pengadilan Usaha Tata Usaha Negara (PTUN).

Kasubdit ligitasi Bidang Polhukam, Dirjen peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Hotman Sitorus, mengatakan saat ini perkebunan sawit yang rugi akibat keputusan tata negara yang ditetapkan pada masa lalu dapat melakukan gugatan. Hal tersebut karena dasar pertimbangannya saat ini sudah tidak lagi konstitusional.

Semua penunjukan kawasan hutan termasuk HGU didalamnya dianggap tidak sah sebagai kawasan hutan sampai dilakukan penetapan kawasan hutan oleh Pemerintah. Hal itu dikarenakan alam pasal pasal 1 ayat 3 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, terdapat frasa "ditunjuk" yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui keputusan No 45-PUU/IX/2011.

“Putusan MK itu bisa menjadi dasar bagi perkebunan sawit untuk meminta pembatalan,”kata Hotman, swperti yang tertera dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (15/8).

Menurutnya, sejak putusan tersebut ditetapkan tidak ada lagi penunjukan kawasan hutan. Putusan tersebut juga penunjukan kawasan hutan saat ini, hanya merupakan rangkaian prosedur menuju pengukuhan kawasan hutan. Prosedurnya terdiri atas penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.

Hotman juga mengatakan, upaya hukum yang dilakukan perkebunan sawit bukanlah bagian dari korporasi menentang putusan pemerintah. Menurutnya, hal ini merupakan bagian demokrasi untuk mendewasakan semua pihak supaya memahami hukum yang baik dan berkeadilan.

Hotman juga menyampaikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyadari bahwa keputusan itu tidak lagi konstitusional, namun tidak mempunyai format pembatalan atau bisa membatalkan aturan yang mereka buat sendiri. “Pembatalan hanya bisa dilakukan oleh pengajuan keberatan dari pihak-pihak yang dirugikan terutama perkebunan,” kata Hotman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×