kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Simplifikasi tarif cukai akan memberi keadilan bagi industri rokok


Senin, 30 Juli 2018 / 23:08 WIB
Simplifikasi tarif cukai akan memberi keadilan bagi industri rokok
ILUSTRASI. Warga melintas di depan pabrik rokok PT Gudang Garam Tbk


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai, Nugroho Wahyu Widodo, menyatakan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai untuk menciptakan keadilan di industri rokok.

“Semakin detail karena pengusaha dari gurem sampai raksasa harus ada keadilan. Semakin banyak itu jadi rumit, makanya butuh penyederhanaan-penyederhanaan,” kata Nugroho dalam siaran persnya, Senin (30/7).

Dengan adanya kebijakan ini, Nugroho menjelaskan pemerintah ingin menghilangkan potensi kecurangan di industri rokok. Pihaknya, dia melanjutkan, menemukan adanya indikasi pabrikan besar di lapisan atas yang justru membayar tarif cukai di lapisan bawah. “Ada indikasi yang gede masuk ke yang kecil, tapi tidak semuanya. Jadi memang perlu diatur proporsi masing-masing untuk keadilan,” ujar Nugroho.

Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDUI), Abdillah Ahsan, sependapat dengan Nugroho. Menurut Abdillah, sistem tarif cukai di Indonesia terlalu rumit sebelum adanya kebijakan simplifikasi. “Semakin sederhana kebijakan, semakin baik dan mudah diimplementasikan,” katanya saat dihubungi.

Abdillah melanjutkan banyak layer tarif menciptakan persaingan tidak sehat di industri rokok. “Sistem yang rumit seperti memproteksi bagi pengusaha rokok yang satu dan menekan pengusaha lainnya,” ujarnya.

Peta jalan penyederhanaan layer tarif cukai rokok dilakukan mulai tahun 2018 hingga 2021, yang dimulai dengan 10 layer pada tahun ini. Selanjutnya, pada 2019 hingga 2021 mendatang, layer tarif cukai rokok akan dipangkas setiap tahunnya, menjadi 8 layer, 6 layer, dan 5 layer. Hal ini seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×