Status kegempaan Gunung Agung masih Awas

Sabtu, 21 Oktober 2017 | 17:02 WIB   Reporter: Febrina Ratna Iskana
Status kegempaan Gunung Agung masih Awas


STATUS GUNUNG AGUNG - JAKARTA. Kepala Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kasbani menegaskan, bahwa status Gunung Agung Bali masih tetap berstatus Level IV (Awas).

Menurut Kasbani, untuk menurunkan atau menaikkan status gunung berapi tidak hanya menggunakan data sesaat tetapi harus dilihat secara menyeluruh satu persatu. Jika data keseluruhan secara bertahap menunjukkan penurunan maka PVMBG akan menurunkan status gunung tersebut.

“Tidak bisa data sesaat dijadikan patokan untuk penentuan status Gunung Agung, harus menggunakan data-data yang komprehensif dan menyeluruh yang meliputi data seismik, deformasi, geokimia dan penginderaan jauh satelit,” ujar Kasbani dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/10).

Pusat Vulkanologi Dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi Kementerian ESDM selaku institusi yang menangani secara langsung kegunungapian tidak akan gegabah untuk menaikkan atau menurunkan status Gunung Agung karena aktifitas kegempaan Gunung Agung (3142 m dpl) masih tetap tinggi dan fluktuatif pasca dinaikkan statusnya menjadi Level IV (Awas) pada 22 September 2017 lalu.

Meski saat ini status kegempaan Gunung Agung cenderung menurun dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya, data deformasi masih menunjukkan sebaliknya. Deformasi masih menginflasi yang ada diatas artinya saat ini belum waktunya yang tepat untuk menurunkan status Gunung Agung menjadi Siaga.

“Jadi kami masih harus melihat perkembangannya, kalau semua sudah konsisiten perkembangannya dari kegempaannya menunjukkan penurunan secara perlahan, dari deformasinya juga demikian, tidak terjadi peningkatan dan sudah relatif normal, juga dari pengamatan visual aktivitasnya sudah menurun, itu dapat kami jadikan pedoman untuk menurunkan status Gunung Agung,” jelas Kasbani.

Karena masih berstatus Awas, pemerintah merekomendasi agar masyarakat di sekitar Gunung Agung dan pendaki/pengunjung/wisatawan tidak berada, dan melakukan pendakian dan aktivitas apapun di dalam radius 9 km dari kawah puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut, Tenggara dan Selatan-Barat Daya sejauh 12 km masih berlaku.

Badan Geologi melalui PVMBG dan Pos Pengamatan Gunungapi Agung akan terus dan senantiasa selalu berkoordinasi dengan satuan pelaksana (satlak) Kecamatan dan BPBD Kabupaten Karangasem dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan kegiatan vulkanik Gunung Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia

Terbaru