kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stok garam industri nyaris habis


Jumat, 09 Maret 2018 / 11:16 WIB
Stok garam industri nyaris habis
ILUSTRASI.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki Maret 2018, stok garam untuk kebutuhan industri nyaris habis. Hal itu terjadi karena sampai saat ini izin impor garam industri belum juga terbit. Penyebabnya adalah perbedaan data antara Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal kebutuhan garam industri dan produksi garam nasional.

Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan, sengkarut impor garam ini tidak perlu diperpanjang. Pasalnya, saat ini stok bahan baku garam untuk industri sudah hampir kosong.

Bila pemerintah belum juga mengeluarkan izin, industri akan berhenti beroperasi. "Jangan sampai industri menjerit dulu baru kemudian disetujui impornya," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (8/3).

Menurutnya pada jauh-jauh hari industri telah mengajukan izin impor garam industri kepada Kemperin dan Kementerian Perdagangan (Kemdag). Izin impor tersebut pun telah disetujui dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) sebesar 3,7 juta ton.

Namun, persoalan muncul lantaran KKP memiliki data berbeda, padahal izin impor oleh Kemdag baru terealisasi kalau ada rekomendasi impor dari KKP. "Tapi karena ada yang menentang jadi tertahan," ucapnya.

Dirjen Industri Agro Kemperin Panggah Susanto mengakui saat ini sulit mengimpor garam, karena kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor ada di KKP. Menurutnya, akan sulit bila KKP tetap mempertahankan ada panen garam industri jika hanya didasarkan data saja.

"Kalau menyebut panen sekian ada dimana? Jangan disebut panen dimana, karena ternyata masih di ladang. Industri jadi susah mendapatkan bahan baku," imbuhnya.

Menurutnya perbedaan angka kebutuhan garam industri antara Kemperin dan KKP tidak perlu terjadi bila semua pihak melihat data-data kebutuhan garam yang ada. "Kemperin kan punya data kebutuhan industri dan data itu sudah kami sampaikan," tambahnya.

Sesuai kebutuhan

Seperti diketahui, garam terbagi menjadi dua jenis. Pertama, adalah garam konsumsi yang sebagian besar diproduksi dari dalam negeri. Kedua, garam industri yang sebagian besar impor karena harus memiliki kandungan NaCl lebih dari 97%.

Atas sengkarut ini, KKP menolak dituding sebagai dalang keterlambatan izin impor garam industri. Sebab, KKP telah merekomendasikan impor garam tahun ini 1,8 juta ton. Rekomendasi itu didasarkan pada data kekurangan garam 2,1 juta ton, dimana 300.000 ton garam merupakan garam konsumsi rumah tangga.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, KKP mengeluarkan rekomendasi impor berdasarkan peraturan yang berlaku. Menurutnya bentuk rekomendasinya merupakan rekomendasi dari menteri ke menteri.

Selain itu, rekomendasi impor garam industri tidak dibuat berdasarkan kebutuhan industri, namun berdasarkan neraca garam. "Kami hanya membicarakan jumlah dan titik pelabuhan bongkar serta waktunya," kata Brahmantya.

Ketua Umum Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Indonesia (AKLPI) Yustinus Gunawan mengaku terganggu bila impor garam industri belum terbit. Meskipun industri kaca tidak menggunakan garam industri, tapi salah satu bahan baku kaca lembaran adalah soda ash (soda abu).

Sementara, soda abu berasal dari alam dan industri dengan garam sebagai bahan baku. "Jadi amat naif mengandalkan produksi garam rakyat untuk penuhi kebutuhan industri, karena fluktuasi cuaca, sementara industri butuh kepastian dan kestabilan jumlah dan mutu garam," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×