Sulut targetkan 15.000 nelayan dapat asuransi

Senin, 03 April 2017 | 15:27 WIB Sumber: Antara
Sulut targetkan 15.000 nelayan dapat asuransi


MANADO. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menargetkan semua nelayan di daerah tersebut mendapatkan kartu nelayan dan asuransi nelayan.

"Saat ini kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nelayan di Sulut tentang manfaat kartu nelayan," kata Kepala DKP Sulut Ronald Sorongan di Manado, Senin (3/4).

Menurut Ronald, di setiap kesempatan pihaknya terus melakukan sosialisasi agar semua nelayan paham dengan jelas manfaat memiliki kartu nelayan. "Tapi, yang menjadi kendala di Sulut, tidak semua nelayan mencantumkan pekerjaan sebagai nelayan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Sehingga sedikit terkendala dalam proses verifikasi data," jelasnya.

Namun, berbagai upaya pihaknya lakukan dengan meminta surat keterangan dari lurah setempat.

Ronald mengatakan, tahun 2017, pihaknya menargetkan 15.000 nelayan mendapatkan asuransi. "Tahun ini kami masih menargetkan dengan jumlah yang sama seperti tahun lalu, yakni 15.000 nelayan bisa mendapatkan asuransi," katanya.

Asuransi ini gratis, hanya saja nelayan harus memasukkan data dengan benar bahwa berprofesi sebagai nelayan. Setelah data masuk akan melewati tahap verifikasi dan diserahkan ke PT Jasindo untuk dinilai kembali terkait kelayakan menerima asuransi atau tidak.

Ronald bilang, kriteria peserta penerima Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) adalah nelayan kecil dan nelayan tradisional yang dibuktikan dengan kartu nelayan yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan kota.

Syarat lain adalah nelayan berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 GT, tidak pernah mendapat bantuan program asuransi dari pemerintah. Atau pernah mendapatkan program asuransi dari pemerintah namun polis asuransinya sudah berakhir masa berlakunya atau jenis risiko yang dijamin berbeda, dan tidak menangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi.

PT Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang ditunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menangani asuransi nelayan tersebut.

Setiap nelayan yang resmi terdaftar dalam asuransi nelayan di PT Jasindo, adalah nelayan-nelayan yang datanya terverifikasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

PT Jasindo sendiri hanya menerima surat pengusulan yang dikirim oleh KKP, berdasarkan usulan yang dikirim Dinas Kelautan dan perikanan dari kabupaten dan kota bersangkutan.

(Nancy Lynda Tigauw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru