kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Suplai ikan terancam izi kapal 150 GT


Sabtu, 30 Januari 2016 / 16:30 WIB
Suplai ikan terancam izi kapal 150 GT


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mulai tahun ini, pemerintah tidak akan memberi izin baru untuk kapal berukuran lebih dari 150 gross tonnage (GT). Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor D.1234/DJPT/PI.470.D4/31/ 12/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kepada pimpinan perusahaan dan pemilik kapal penangkapan ikan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Narmoko Prasmadji menandatangani surat edaran pada 31 Desember 2015. Surat edaran ini berlaku mulai 1 Januari 2016.

KKP merasa perlu ada pembatasan ukuran kapal dalam rangka pengendalian kegiatan usaha penangkapan ikan dan pencegahan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.

Menurut salinan surat edaran yang diperoleh KONTAN, ukuran kapal penangkapan dan pengangkutan ikan yang dapat diajukan untuk permohonan SIUP/SIPI/SIKPI tidak lebih dari 150 GT.

Pembatasan ini hanya berlaku untuk surat izin baru. Sementara surat izin kapal berukuran lebih dari 150 GT yang sudah direalisasikan sebelum terbitnya surat edaran ini masih dapat diperpanjang.

Direktur Kapal Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP Minhadi Noer Sjamsu menjelaskan, latar belakang pembatasan tersebut semata untuk menjaga kelestarian sumber daya alam. "Saat ini, memang belum sampai over fishing. Tapi kita sudah mulai antisipasi," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (29/1).

Minhadi membantah kebijakan itu akan mematikan usaha kapal penangkapan ikan, lantaran sebagian besar kapal berbendera Indonesia berukuran kecil. Sedangkan kapal berukuran lebih dari 150 GT umumnya merupakan kapal ikan eks asing.

Namun Sekretaris Jenderal Asosiasi Perikanan Pole & Line and Handline Indonesia (AP2HI) Agus Apun Budiman khawatir kebijakan tersebut akan berimbas pada industri pengolahan ikan. "Pengaruhnya, pasokan ke industri tentu akan berkurang," ujarnya.

Asal tahu saja, kapal berukuran 150 GT memiliki palka dengan kapasitas mencapai 70 ton. Kapal berukuran besar umumnya digunakan untuk penangkapan tuna di wilayah Indonesia timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×