kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susi surati Uni Eropa untuk tambah eksportir ikan


Kamis, 19 April 2018 / 18:09 WIB
Susi surati Uni Eropa untuk tambah eksportir ikan
ILUSTRASI. Keterangan pers Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membantah bersikap diam dalam pengusulan pemberian nomor persetujuan ekspor bagi Unit Pengolahan Ikan (UPI) oleh Uni Eropa (UE).

KKP mengungkapkan telah melakukan beberapa upaya untuk menambah nomor persetujuan ekspor bagi UPI oleh UE. Upaya tersebut dinilai perlu keikutsertaan dari UPI.

"Kami telah menjembatani pihak UE dan akan ada evaluasi dan listing ulang UPI," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), KKP, Rina saat konferensi pers, Kamis (19/4).

Sebelumnya, terdapat 35 UPI Indonesia yang dicopot nomor persetujuan ekspornya oleh pihak UE. Meski begitu, saat ini masih terdapat 177 UPI Indonesia yang memiliki nomor persetujuan ekspor.

Indonesia pun telah memberikan surat pengajuan penambahan nomor persetujuan ekspor dari UPI Indonesia. Terakhir pada Februari 2018 Rina bilang telah meminta penambahan bagi 22 UPI.

"KKP telah 3 kali mengajukan penambahan nomor persetujuan ekspor ke UE," terang Rina.

Selain upaya penambahan jumlah eksportir, KKP juga mengungkapkan telah melakukan peningkatan ekspor melalui berbagai cara. KKP terus mengikuti agenda pameran produk perikanan di sejumlah negara.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Nilanto Perbowo bilang terdapat sejumlah hambatan tarif bagi Indonesia di pasar UE. "Kita terus mengupayakan agar dapat tarif 0% mengingat negara sekitar Indonesia yang sudah mendapatkan lebih dulu membuat kita kesulitan," jelas Nilanto.

Produk unggulan seperti tuna Indonesia masih dikenai tarif sebesar 16% hingga 24%. Walau pun begitu ekspor Indonesia berdasarkan data KKP pada periode Januari hingga Maret 2018 naik 29,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×