kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak semua produsen kena wajib pasok


Jumat, 30 Mei 2014 / 10:39 WIB
Tak semua produsen kena wajib pasok
ILUSTRASI. Cek Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini, Rabu 4 Januari 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/30/09/2021.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun kebijakan baru terkait kewajiban pemenuhan pasokan batubara di dalam negeri atawa domestic market obligation (DMO). Rencananya, kewajiban tersebut tidak lagi dibagi rata ke setiap perusahaan tambang, melainkan hanya diharuskan kepada badan usaha yang produksinya sesuai dengan kebutuhan.

Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, pihaknya mulai melakukan pertemuan dengan dengan kalangan pengusaha pertambangan untuk mencari masukan untuk perubahan kebijakan DMO tersebut. "Kami akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 34/2009 terkait DMO batubara," kata dia ke KONTAN, Kamis (29/5).

Seperti diketahui, dalam Permen ESDM Nomor 34/2009 disebutkan, pemerintah berwenang untuk memetakan kebutuhan batubara di dalam negeri sekaligus mewajibkan para perusahaan tambang batubara untuk memenuhi pasokannya. Di mana, volume kebutuhan dan kewajiban DMO batubara dirinci dalam Keputusan Menteri ESDM yang terbit saban tahun.

Dalam Kepmen ESDM tersebut, pemerintah mewajibkan pemenuhan pasokan batubara berdasarkan persentase produksi secara merata di masing-masing perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Kewajiban pada masing-masing perusahaan tersebut lebih dikenal dengan istilah kuota DMO.

Namun, Edi enggan menjelaskan secara detail mengenai rencana perubahan kebijakan DMO tersebut. "Masih dalam pembahasan, sehingga isi revisinya belum dapat kami sampaikan," ujar dia.

Singgih Widagdo, Head of Natural Resources Division Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) membocorkan, perubahan mendasar dalam kebijakan DMO batubara yaitu, pemerintah tidak lagi menyebar pemenuhan kebutuhan batubara kepada seluruh perusahaan tambang batubara yang ada di Tanah Air. Nantinya, Pemerintah pusat atau daerah hanya berwenang menunjuk langsung perusahaan tambang untuk memenuhi pasokan domestik.

Untuk memudahkan penunjukan langsung, Singgih bilang, dalam calon aturan itu, Kementerian ESDM akan memetakan badan usaha pertambangan batubara (BUPB) dan pengguna batubara dalam negeri (PBDN). BUPB merupakan IUP dan PKP2B yang kualitas produksi batubaranya sesuai dengan kebutuhan lokal, sedangkan PBDN termasuk PT PLN dan kalangan industri yang membutuhkan bahan bakar batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×