kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif penyeberangan lintas provinsi naik 15 Mei


Kamis, 04 Mei 2017 / 20:31 WIB
Tarif penyeberangan lintas provinsi naik 15 Mei


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan, tarif penyeberangan lintas antar provinsi mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan antarprovinsi ini akan berlaku mulai tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 waktu setempat.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan Surat Menteri Perhubungan kepada Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KU.202/31/24 PHB 2017 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Penyesuaian besaran tarif terpadu penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar provinsi dikenakan pada 14 lintas penyeberangan. Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan.

"Nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43% dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53%," tutur Cucu Mulyana Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kamis (4/5).

Pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84%, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45%. Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40% sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 11,65%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×