kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif PPh UMKM turun dari 1% jadi 0,25%, kapan?


Selasa, 29 Agustus 2017 / 21:48 WIB
Tarif PPh UMKM turun dari 1% jadi 0,25%, kapan?


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan segera menurunkan pajak bagi pelaku UMKM dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Asisten Deputi Pembiayaan Non-Bank dan Perpajakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Soeprapto mengatakan, saat ini, pajak UMKM dipatok 1%, melalui revisi PP tersebut, pajak penghasilan UMKM akan diturunkan menjadi 0,25%.

"Tinggal rapat kabinet mungkin. Ini sudah dibahas bersama Menteri Koordinator Perekonomian. Tinggal bagaimana diserahkan ke Presiden," katanya sdi Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa, (29/8).

Selain tarif, menurut dia, definisi peredaran bruto juga akan diperjelas agar peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan telah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan ataupun laba yang didapatkan. 

“Bagaimana kalau ada return. Kan biasanya tahu-tahu gak laku orang jualan. Diperjelas di situ,” ujarnya.

Menurut Soeprapto, dengan peredaran bruto yang tidak terdefinisi tersebut terkadang apabila pengusaha rugi, mereka akan tetap keluar uang untuk bayar pajak lantaran PPh yang dipatok final.

“Yang belum seleasai peredaran bruto ini, kadang kalau sudah bayar pajak final, bagaimana kalau dia merugi? Ini masih agak alot,” ucapnya.

Oleh karena itu, pemerintah berupaya memperkuat definisi dari peredaran bruto ini, “Kalau tidak didefinisikan dengan baik, (tarif) 0,01% juga percuma,” kata dia.

Asal tahu saja, dalam RAPBN 2018, pemerintah juga memasukkan program penurunan PPh untuk UMKM agar bisa diterapkan pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×