kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,64   -7,73   -0.78%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax Holiday untuk Industri dengan Serapan Tenaga Kerja


Jumat, 23 April 2010 / 13:05 WIB


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Tax holiday akan diberikan bagi sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan menggunakan teknologi tinggi sebagai nilai tambah.

Selain itu, tax holiday juga akan diberikan kepada perusahaan asing yang ingin bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menanamkan investasi, dan ikut serta dalam membangun infrastruktur

"Kita sudah sepakat untuk memberikan kuasa kepada BKPM untuk melakukan perundingan dengan industri (investor) dan melaporkannya kepada pemerintah lewat rapat koordinasi," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat.

Ia menambahkan, nantinya pihak Kemenprin dan BKPM akan membicarakan beberapa proyek strategis yang menarik bagi investor asing dalam skala yang besar dengan Menko perekonomian dan menteri keuangan untuk dapatkan persetujuan presiden. Sebab, untuk mengantisipasi masuknya peluang investasi yang besar, Indonesia harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk instrumen peraturan dan kebijakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×