kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga pertimbangan BI merelaksasi kembali ketentuan LTV


Jumat, 29 Juni 2018 / 17:24 WIB
Tiga pertimbangan BI merelaksasi kembali ketentuan LTV


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) hari ini Jumat (29/6) mengumumkan relaksasi loan to value (LTV). Relaksasi LTV ini diumumkan dalam konferensi pers hasil rapat dewan gubernur (RDG) hari ini.

Perry Warjiyo, Gubernur BI bilang ada tiga pertimbangan yang diambil regulator.

Pertama, rekam jejak pelonggaran LTV yang positif pada permintaan kredit pemilikan rumah (KPR).

"Penyempurnaan ketentuan mengenai LTV yang dilakukan BI pada 2016 telah mampu meningkatkan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) yang diberikan bank," kata Perry dalam konferensi pers hasil RDG, Jumat (29/6)

Namun, menurut BI, relaksasi LTV pada 2016 lalu dianggap belum cukup optimal di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang membaik dengan risiko yang masih terjaga.

Pertimbangan kedua adalah siklus kredit properti yang masih ada pada fase rendah, tapi masih memiliki potensi akselerasi.

Hal ini didukung oleh penyediaan dan permintaan terhadap produk properti yang mulai meningkat. Selain itu pertimbangan BI adalah karena kemampuan debitur yang masih baik.

Pertimbangan terakhir, pelonggaran LTV ini adalah karena sektor properti merupakan sektor yang memiliki efek pengganda yang cukup besar terhadap perekonomian nasional.

Bebas LTV

Sekadar informasi, LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari bank, sehingga mempengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen. Semakin longgar atau besar rasio LTV, semakin kecil uang DP yang bisa disediakan konsumen, sehingga bisa meningkatkan daya beli. 

Terkait poin pertama ini, BI membebaskan rasio LTV semua tipe rumah pertama. "Besaran rasio LTV diserahkan kepada manajemen risiko masing-masing bank," tulis BI.

Dalam aturan yang lama, bank memberlakukan LTV 85% untuk rumah pertama, yang artinya bank mentok memberikan kredit 85% dari nilai rumah. Sedangkan debitur harus menyediakan DP 15%.  

Dengan aturan baru, bank boleh mematok LTV untuk KPR rumah pertama di atas 85%, sehingga DP yang ditanggung konsumen bisa lebih ringan.

Sedangkan untuk rumah kedua dan seterusnya, akan berlaku rasio LTV 80%-90%. Hal ini terkecuali untuk tipe rumah dibawah 21 m2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×