kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

TKA unskill meresahkan kaum buruh


Kamis, 01 Desember 2016 / 17:40 WIB
TKA unskill meresahkan kaum buruh


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Masuknya tenaga kerja asing (TKA) tanpa keahlian alias unskill masih menjadi kekhawatiran bagi buruh. Apalagi TKA itu bekerja dengan cara yang tidak resmi yakni menggunakan izin sebagai wisatawan.

Presiden Aosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, fenomena masuknya TKA unskill bukan isapan jempol belaka, namun bener-benar terjadi di lapangan. Beberapa kasus tersebut dapat ditemukan di beberapa wilayah seperti kawasan industri Pulo Gadung, Aceh, Riau dan Kalimantan.

Buruh berharap pemerintah serius mengatasi persoalan ini. Pasalnya, bila dibiarkan pekerja lokal khususnya kategori unskill akan terkena dampaknya. "Penguatan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu ditingkatkan," kata Mirah, Kamis (1/12).

Kemnaker seharusnya lebih ketat lagi terhadap indikasi-indikasi penyalahgunaan izin tersebut. Langkah yang dapat dilakukan ialah berkoordinasi dengan lembaga terkait misalnya imigrasi.

Seperti diketahui, dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian yang dapat bekerja. Untuk dapat bekerja, perusahaan tempat TKA bekerja harus memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).

Mirah menambahkan, masuknya warga asing dengan izin yang tidak jelas tersebut sangat membahayakan kedaulatan negara. Bila tidak ada kontrol, mereka dapat menyebar hingga ke daerah-daerah maka mereka dapat menyebarkan ideologi-ideologi yang bertentangan dengan bangsa Indonesia.

Plt Dirjen Pembinaan danPengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker Maruli Apul Hasoloan mengakui, ada beberapa warga negaera asing yang menyalahgunakan perizinan untuk bekerja di Indonesia.

Bahkan, pekan lalu Maruli mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 41 pekerja asing yang tidak memenuhi persyaratan untuk bekerja di Indonesia. "Kami sudah mengambil tindakan bekerja sama dengan keimigrasian," kata Maruli.

Saat ini kendala yang dihadapi oleh Kemnaker dalam upaya pengawasan ialah terbatasnya personil pengawas ketenagakerjaan dan tidak meratanya sebaran dari pengawas ketenagakerjaan tersebut. Setidaknya jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini mencapai 2.888 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×