kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ubah kegiatan usaha, OJK resmi cabut izin usaha Pertamina Dana Ventura


Senin, 26 Maret 2018 / 16:11 WIB
Ubah kegiatan usaha, OJK resmi cabut izin usaha Pertamina Dana Ventura
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina Dana Ventura secara resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung efektif sejak 13 Februari 2018. Keterangan ini tertulis melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-20/D.05/2018 pada 14 Maret 2018 lalu.

Mengutip pengumuman resmi yang tertera di laman otoritas, pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan permohonan persetujuan perubahan kegiatan usaha PT Pertamina Dana Ventura sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura.

"Hal tersebut telah mendapat persetujuan OJK sejak 2 Januari 2018. PT Pertamina Dana Ventura juga telah melakukan perubahan nama menjadi PT Pertamina Pedeve Indonesia," seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Selanjutnya, berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham PT Pertamina Dana Ventura No. 5 tanggal 8 Februari 2018 telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perubahan nama perusahaan serta maksud dan tujuan perseroan yaitu menjalankan usaha yang bergerak di bidang perdagangan pada umumnya secara tidak langsung, usaha yang berkaitan dengan energi, usaha di bidang industri dan di bidang jasa pada umumnya.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Pertamina Pedeve Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun sekedar tahu, PT Pertamina Dana Ventura memiliki alamat di Gedung Wisma Tugu II Lantai 5, JL. H.R. Rasuna Said Kav. C7-9, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×