kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Umrah kedua, jemaah dikenakan tambahan 2.000 riyal


Selasa, 20 Desember 2016 / 14:25 WIB
Umrah kedua, jemaah dikenakan tambahan 2.000 riyal


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan, penambahan biaya visa sebesar 2.000 riyal Saudi bagi jemaah umrah sudah diberlakukan tahun 2016.

Penambahan biaya diberlakukan bagi jemaah yang berangkat umrah untuk kali kedua atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Sementara itu, jemaah yang akan berangkat untuk kali pertama tidak dikenakan biaya tambahan tersebut.

"Ada penambahan biaya visa. Khusus umrah kebijakan Pemerintah Arab Saudi, terhitung tanggal 1 Muharram 1348 H atau 2 Oktober 2016," ujar Lukman di Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (20/12).

"Bagi yang umrah kali pertama tentu dibebaskan biaya pengurusan visa. Namun, bagi yang berumrah kali kedua dan seterusnya dalam kurun waktu satu tahun, maka dikenakan biaya visa sebesar 2.000 riyal Saudi," tambah dia.

Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Jamil, menambahkan, pelaksanaan umrah dibuka sejak bulan November dalam kalender Masehi oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Umrah kan baru berangkat bulan November-an, bulan Safar," kata dia.

Ia menjelaskan, keputusan penambahan biaya visa tersebut merupakan hasil sidang kabinet Pemerintah Arab Saudi pada pertengahan Agustus 2016.

"Sidang kabinet (Pemerintah Arab Saudi) yang dilakukan pada pertengahan bulan Agustus 2016 memutuskan, mereka yang masuk Arab Saudi itu dikenakan 2.000 riyal, dikecualikan bagi jemaah haji dan umrah kali pertama," ujarnya. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×