kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usut dugaan korupsi, Kejagung sita dokumen PT HIN


Minggu, 21 Februari 2016 / 14:45 WIB
Usut dugaan korupsi, Kejagung sita dokumen PT HIN


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai lakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi pembangunan tower yang melibatkan PT Cipta Karya Bersama atau Grand Indonesia, PT Indonesia Natour dan PT Citra Karya Bumi Indah .

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengaku bila tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di Menara BCA dan Apartemen Kempinski, Thamrin, Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini dilakukan lantaran Kejagung menduga adanya korupsi pada pembangunan dua tower di luar perjanjian yaitu pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Berdasarkan riset KONTAN, dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004 lalu, ada empat bangunan yang dibangun di atas tanah negara yang diterbitkan atas nama PT Grand Indonesia yaitu Hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir.

"Dua tower dibangun kemudian dijual ini di luar perjanjian, tidak ada pembayaran ke badan hukum BUMN-nya, itu indikasi awalnya," jelas Arminsyah, Jumat (19/2).

Selain itu, ada permasalahan perpanjangan kontrak kerjasama. Awalnya, kontrak kerjasama hanya berlangsung selama 30 tahun dimulai dari 2004. Tapi pada 2010, kontrak kembali diperpanjang 20 tahun sehingga total kerjasamanya 50 tahun.

Serta permasalahan pengalihan kontrak dari PT Citra Karya Bumi indah kepada PT Grand Indonesia. Masalahnya, sertifikat HGB diagunkan oleh PT Grand Indonesia kepada Bank untuk memperoleh kredit.

Dengan adanya permasalahan tersebut diduga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 trilun.

Untuk mendalami perkara ini, Kejagung bakal memanggil seluruh pihak yang dianggap mengetahui dan berkaitan dengan perkara.

Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (HIN) Michael Umbas membenarkan terkait penggeledahan tersebut. "Penggeledahan dilakukan 17 Februari lalu," katanya pada KONTAN, Minggu, (21/2).

Dari proses penggeledahan, tim Kejagung telah menyita sejumlah dokumen, beberapa diantaranya adalah risalah rapat terkait kerjasama BOT (built, operation, transfer), dokumen pengembangan, proposal PT CKBI, dan rekap penerimaan kompensasi BOT.

Meski dilakukan penggeledahan, PT HIN mengaku tidak mengalami kerugian dalam bisnisnya. Michael menceritakan bila saat itu tim Kejagung datang dan meminta dokumen secara baik-baik dan perusahaan kooperatif dengan memberikan sejumlah dokumen tersebut.

Untuk perkara ini, Kejagung telah memanggil Direktur Utama PT HIN Iswandi Said untuk dimintai keterangan. Sayang, Michael enggan menjelaskan kapan pemanggilan tersebut dilakukan dan apa saja keterangan yang diberikan kepada penyidik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×