kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,46   -11,06   -1.18%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wali amanat akan kelola obligasi Trikomsel


Sabtu, 08 Oktober 2016 / 09:00 WIB
Wali amanat akan kelola obligasi Trikomsel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pasca restrukturisasi utang (PKPU)  PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) yang telah berakhir secara damai, para pemegang obligasi Trikomsel mengajukan usul pengelolaan saham yang ditawarkan. Pemegang obligasi ingin  25% saham yang ditawarkan itu dikelola melalui skema wali amanat.

Tujuan dari mekanisme itu adalah memastikan kepentingan seluruh pemegang obligasi terwakili di saat pengambilan keputusan dan pemungutan suara bisa berlangsung lebih cepat dan efisien. Skema wali amanat juga dinilai lebih menguntungkan karena harga saham bisa lebih tinggi ketika dijual, baik keseluruhan atau sebagian.

"Skema wali amanat ini nantinya akan diatur berdasarkan hukum Singapura, di mana biaya-biaya pendirian dan pengelolaan wali amanat tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan," kata Kuasa hukum Komite Pemegang Obligasi Trikomsel Wincen Santoso, Jumat (7/10).

Dalam proposal perdamaiannya, Trikomsel menawarkan penyelesaian utang ke pemegang obligasi wajib konversi (OWK) Trikomsel dengan mengonversikannya ke saham sebesar 16,5%. Kemudian utang obligasi tanpa jaminan tahun 2013 dan 2014 dikonversi menjadi 25% kepemilikan saham dengan harga Rp 295 per saham.

Menurut Wincen, proposal itu mensyaratkan konversi obligasi dollar Singapura dalam saham dilaksanakan di Singapura. Proses konversi itu harus berlangsung melalui proses persetujuan ketentuan-ketentuan dalam obligasi dollar Singapura serta perjanjian wali amanat (trust deeds).

Wincen menilai, proses  ini memberikan kesempatan ke masing-masing pemegang obligasi agar dengan mudah menerima atau menolak ketentuan-ketentuan konversi saham melalui mekanisme yang diatur dalam hukum Inggris.

Yang pasti, dengan bersatunya para pemegang obligasi, mereka bisa menempatkan wakilnya di jajaran direksi sesuai dengan proposal perdamaian yang diajukan Trikomsel. Syaratnya, saham yang dimiliki pemegang obligasi jumlahnya sama atau melebihi 20% dari saham Trikomsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×