kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

YLKI minta Kemenhub dan KNKT usut tuntas penyebab kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182


Minggu, 10 Januari 2021 / 12:30 WIB
YLKI minta Kemenhub dan KNKT usut tuntas penyebab kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182
ILUSTRASI. Pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh. REUTERS/Willy Kurniawa


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pesawat Sriwijaya Air rute Jakarta-Pontianak dengan nomor penerbangan SJ 182 jatuh setelah empat menit lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Sabtu (9/1) pukul 14.00 WIB.

Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62 orang.

"Kita berharap dengan sangat  seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," ungkap Tulus dalam keterangan resmi, Minggu (10/1).

Baca Juga: Bantu pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182, KKP kirim kapal pengawas perikanan

Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu. YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan  penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan. 

Pada konteks UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan. Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan. 

YLKI juga meminta manajemen maskapai Sriwijaya dan juga Kemenhub untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateril.

"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," imbuh Tulus.

Baca Juga: Jokowi sampaikan duka cita atas jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak di Kepulauan Seribu tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta. 

Sriwijaya Air SJY182 yang hilang kontak mengangkut total 62 orang, terdiri dari 50 penumpang dan 12 kru. Jumlah 50 penumpang tersebut terdiri dari 40 dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi.

Pesawat Sriwijaya SJY-182 8735 PKCLC Soekarno-Hatta-Pontianak take off pada pukul 14.36 WIB. Pada pukul 14.37 WIB pesawat sempat diberikan izin untuk naik ke ketinggian 29 ribu kaki dengan mengikuti standar instrumen.

Pada pukul 14.40 WIB dari Jakarta melihat pesawat Sriwijaya SJY-182 tidak ke arah 075 derajat melainkan ke barat laut. Setelahnya hilang dari radar.

Selanjutnya: Menhub: Tim gabungan temukan bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×