kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

200 Perusahaan besar masih beroperasi di wilayah PSBB, berikut ini anjurannya


Kamis, 16 April 2020 / 18:38 WIB
200 Perusahaan besar masih beroperasi di wilayah PSBB, berikut ini anjurannya
ILUSTRASI. Jakarta Masih Ramai: Pengendara mobil dan sepeda motor terjebak kemacetan di Jalan raya Pasar Minggu, Selasa (14/4). Meski pemerintah kota DKI Jakarta sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun setiap hari masih banyak diserbu peke


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) kembali meminta anggotanya yang meliputi pengembang dan pengelola Kawasan Industri untuk membantu pemerintah mengatasi wabah Covid-19, khususnya di lingkungan perusahaan industri (tenant).

Pada 9 April 2020, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan Surat Edaran No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Beleid itu menyatakan perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri (tenant) dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Sebelumnya diberitakan, sekitar 200 perusahaan besar di DKI Jakarta tetap diizinkan beroperasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selama pembatasan sosial berskala besar diterapkan.

Ketua Umum HKI, Sanny Iskandar, meminta para anggota HKI yang beroperasi tetap mematuhi ketentuan dan protokol pencegahan Covid-19. Berikut ini enam imbauan dan anjuran HKI kepada para anggotanya terkait dengan situasi terkini.

Pertama, perusahaan kawasan industri dan para tenant di dalamnya diharapkan dapat melaksanakan panduan untuk dapat tetap beroperasi/menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan protokol keselamatan pencegahan peredaran Covid-19 sesuai yang tercantum pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No 4 Tahun 2020.

"Kedua, pengelola kawasan industri diharapkan melakukan penyebaran informasi, anjuran/imbauan maupun pengawasan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja bagi para tenant," ujar Sanny, dalam pernyataan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (16/4).

Ketiga, pengelola kawasan industri diharapkan dapat mengoptimalkan komunikasi dan pendataan mandiri kepada tenant khususnya yang berkaitan dengan efek dari pandemik Covid-19 terhadap kelangsungan kegiatan industri.

Keempat, bagi kawasan industri yang berada di wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan memperhatikan dan mengikuti arahan sesuai Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Walikota di masing-masing daerah untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Kelima, jika ditemukan ada karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka perusahaan harus melakukan evakuasi dan penyemprotan terhadap seluruh peralatan kerja dan berkoordinasi dengan dinas/instansi pemerintah di daerah masing-masing.

"Keenam, sebagai langkah antisipasi, kawasan industri diharapkan dapat mendorong para tenant untuk melakukan rapid test atau test Covid-19 secara mandiri," pungkas Sanny, yang juga Ketua Apindo Bidang Properti dan Pengembangan Kawasan Ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×