kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Abu batubara dihapus dari daftar limbah B3, BUMI uji coba pemanfaatan FABA sejak 2017


Sabtu, 20 Maret 2021 / 13:43 WIB
Abu batubara dihapus dari daftar limbah B3, BUMI uji coba pemanfaatan FABA sejak 2017
ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sambut baik upaya pemerintah untuk menghapuskan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), ternyata PT BUMI Resources Tbk (BUMI) sudah melakukan uji coba pemanfaatan FABA sejak 2017.

Lewat anak usahanya PT Kaltim Prima Coal (KPC), BUMI sejak 2017 telah melakukan uji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) di tambang KPC. 

Ada beberapa tujuan pengujian ini. Pertama, untuk menguji efektifitas abu batubara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari proses difusi untuk pencegahan pembentukan air asam tambang.

Kedua, menguji efektifitas abu batubara sebagai penyedia mineral penetral asam dan alkalinitas air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).

Ketiga, menguji efektifitas abu batubara untuk mengendalikan pH air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).

Baca Juga: Kementerian ESDM: Hilirisasi batubara adalah pilihan yang tepat saat ini

Secara umum uji coba yang dilakukan KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal, di mana lapisan abu batubara berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam. untuk itu, ke depan KPC bakal terus melanjutkan program Sustainable Development dalam bidang Lingkungan, yakni pemanfaatan FABA yang juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi. 

Hal tersebut didukung dari pemerintah Indonesia yang secara resmi mencoret abu batubara atau FABA sebagai limbah B3, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

BUMI menyambut positif keluarnya PP tersebut. Sejumlah negara telah secara masif memanfaatkan FABA. Di samping itu, para akademisi menyambut positif dihapuskannya FABA dari daftar limbah B3, karena dapat mendatangkan manfaat luar biasa. Banyak produk yang bisa dihasilkan seperti semen, corn block, ataupun pupuk.

Pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (PAF) tahap 1 JUGA telah dimulai sejak November 2019 di lokasi Galaxy Dump – Area Pinang South. Total area pemanfaatan yaitu 2,6 hektare (ha), dengan jumlah FABA yang dimanfaatkan sebanyak 40.487,48 ton. 

Kegiatan pemanfaatan tahap 1 tersebut diselesaikan pada triwulan I-2020, dengan kegiatan lanjutan berupa penudungan dengan lapisan batuan yang dinilai tidak berpotensi membentuk asam (Non Acid Forming - NAF) dan tanah untuk kemudian dipantau kadar oksigen dalam material penudung yang telah diminimalkan.

Selanjutnya di 2019, KPC juga mendapat izin untuk memanfaatkan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) dengan kapasitas penggunaan +/- 241.000 m3 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.SK.660/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019.

Selain itu, KPC juga memperkenalkan metode baru dimana FABA dimanfaatkan sebagai bahan campuran dengan reject coal untuk dijadikan batubara low grade sebanyak 14.209 ton pada 2020. FABA pun digunakan sebagai substitusi bahan baku pembuatan paving block, beton, dan agregat untuk konstruksi road base.

Adika Nuraga Bakrie, Deputy President Director BUMI mengungkapkan, komitmen KPC saat ini merupakan salah satu kontribusi perusahaan untuk bangsa dan negara dalam inovasi bidang Lingkungan. 

Baca Juga: Begini respon APBI terkait kenaikan tarif royalti bagi IUPK

“Program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program Pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) program," tambahnya dalam keterengan resmi Sabtu (20/3).

Ke depan, Adika menambahkan, perusahaan tersebut akan terus berpartisipasi dan meningkatkan perannya dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan, juga meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar tambang, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam (air dan energi), pelestarian keanekaragaman hayati, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat (Community Development). 

Dia juga mengklaim BUMI menjadi penyumbang terbesar kepada kas negara di Indonesia dalam hal royalti, dan juga devisa hasil ekspor, serta termasuk dalam pembayar pajak terbesar di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan terus berinovasi dan fokus dalam memanfaatkan penggunaan produk domestik.

Selanjutnya: Harga batubara naik, Bumi Resources (BUMI) optimistis mampu bayar utang di tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×