kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada insentif pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru Fortuner bisa turun Rp 200an juta


Rabu, 17 Maret 2021 / 15:54 WIB
Ada insentif pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru Fortuner bisa turun Rp 200an juta
ILUSTRASI. Ada insentif pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru Fortuner bisa turun Rp 200an juta


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Daftar mobil yang bakal turun harga bakal bertambah. Pemerintah berencana memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil baru.

Mobil baru berkapasitas mesin 2.000 cc atau 2.500 juga sedang dibahas untuk mendapatkan insentif pajak PPnBM 0 persen. Jika kebijakan ini disahkan, harga mobil seperti Toyota Fortuner dan Innova bakal turun.

Pemerintah tengah mendongkrak penjualan mobil yang terdampak pandemi dengan memberikan relaksasi pajak PPnBM sebesar 0 persen. Aturan ini sudah berlaku buat mobil dengan kapasitas maksimal 1.500 cc. Ke depannya, pemerintah juga tengah berencana untuk menerapkan insentif yang sama bagi model-model dengan kubikasi 2.500 cc ke bawah.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor Henry Tanoto, mengatakan, para pelaku industri menjadi lebih percaya diri untuk meningkatkan penjualannya lewat insentif PPnBM.

Henry juga mengatakan, pihaknya mulai melihat adanya respons positif dari masyarakat usai kebijakan relaksasi pajak diumumkan pemerintah. “Tentunya kami akan mendukung dan berupaya berkontribusi pada target pemerintah untuk peningkatan penjualan hingga 82.000 unit,” ujar Henry, belum lama ini.

Baca juga: Diskon PPnBM Diperluas, Mobil Bermesin Besar Bisa Turun Harga

Jika nantinya relaksasi insentf 0 persen benar-benar menyasar mobil berkapasitas maksimal 2.500 cc, artinya Toyota Fortuner bisa masuk dalam skema ini. Untuk diketahui, saat ini Fortuner dibanderol mulai Rp 512 juta (tipe 2.4 G M/T) sampai Rp 711,6 juta (tipe 2.4 VRZ A/T 4x4).

Dengan tarif PPnBM Fortuner sebesar 20 persen, maka Fortuner tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM Rp 102,4 juta. Lantas, kita tinggal mengurangi harga jual (Rp 512 juta) dengan PPnBM (Rp 102,4 juta). Maka, hasilnya didapat Rp 409,6 juta untuk Fortuner tipe terendah.

Tapi sebetulnya dengan relaksasi PPnBM, varian tersebut bisa kalah murah dari tipe 2.4 G A/T 4x4 yang harga awalnya Rp 637,7 juta. Dengan PPnBM mobil 4x4 sebesar 40 persen, jika dinolkan artinya varian tersebut mendapat diskon Rp 255,080 juta, dan harganya menjadi Rp 382,620 juta.




TERBARU

[X]
×