kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada subholding gas, hak pekerja PGN dan Pertagas tetap sama dalam dua tahun ke depan


Selasa, 22 Mei 2018 / 15:15 WIB
Ada subholding gas, hak pekerja PGN dan Pertagas tetap sama dalam dua tahun ke depan
ILUSTRASI. Konferensi pers Pertagas, Pertamina dan PGN


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding BUMN migas telah terbentuk dan akan segera disusul dengan pembentukan subholding gas yang merupakan penggabungan antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas). Menggabungkan dua perusahaan yang biasanya bersaing tentu tidak gampang, termasuk juga menggabungkan sistem kepegawaian PGN dan Pertagas.

Direktur Utama PGN Jobi Triananda Hasjim mengatakan PGN butuh waktu untuk mengintegrasikan sistem kepegawaian kedua perusahaan. Makanya sejauh ini PGN belum akan melakukan perubahan dalam hal penggajian dan keuntungan yang didapat baik oleh karyawan PGN maupun Pertagas.

Karyawan PGN dan Pertagas masih akan tetap mendapatkan hak seperti gaji yang sama selama dua tahun ke depan. "Kami minta selama dua tahun pertama tidak ada perubahan, gajinya PGN ya style-nya PGN, Pertagas ya Pertagas. Sampai nanti kami punya sistem yang benar-benar mature bagaimana mengintegrasikannya,"jelas Jobi, Senin (21/5).

Menurutnya, mengubah sistem kepegawaian tidaklah mudah. Makanya membutuhkan satu hingga dua tahun ke depan bagi PGN memiliki sistem kepegawaian yang terintegrasi dengan Pertagas.

"Kami pikir satu sampai dua tahun kami akan berjalan dengan sistem masing-masing. Mengubah pola penggajian segala macam tidak gampang, hubungan industrialismenya luar biasa," kata Jobi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×