kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AFTECH: Adopsi fintech di Indonesia masih rendah


Senin, 22 Oktober 2018 / 16:56 WIB
AFTECH: Adopsi fintech di Indonesia masih rendah
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Financial Technology Indonesia (AFTECH) menyampaikan bahwa saat ini adopsi fintech di tanah air masih cukup rendah. Alasannya selain literasi digital yang masih kurang, infrastruktur pendukung perkembangan industri ini juga masih belum cukup baik.

Kuseryansyah, Ketua Harian AFTECH menyampaikan dibandingkan negara-negara lain, adopsi fintech di Indonesia masih cukup rendah. Dirinya menyampaikan saat ini adopsi fintech di Tiongkok sudah mencapai 69%, India 52% dan Singapura 23% sedangkan di tanah air kendati tumbuh namun tidak signifikan.

“Kalau bicara adopsi fintech itu masih rendah, dibawah 10% itu kan memang problemnya masalah infrastruktur, ketersediaan sarana dan prasarana telekomunikasi yang merata dan luas di Indonesia,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/10).

Dirinya mengatakan bahwa saat ini literasi keuangan termasuk fintech masih cukup rendah, padahal peer to peer lending ini hadir untuk mengatasi keterbatasan akses perbankan dan multifinance. Ditambah dengan tidak meratanya infrastruktur teknologi yang membuat penetrasi industri menjadi tidak mudah.

“Pengetahuan masyarakat tentang fintech masih rendah, jangankan diluar Pulau Jawa, di Jawa saja masih rendah padahal hadirnya fintech itu solusi alternatif untuk masyarakat yang tidak terlayani Bank dan multifinance,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama-sama pemangku kebijakan terus melakukan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat. Apalagi saat ini perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di segmen tersebut memiiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum beroperasi.

“OJK itu mewajibkan sosialisasi 6 kali di Jawa dan 6 kali di luar Jawa, bagi pelaku yang mulai teregister di OJK. Jadi menjelang mereka usulkan roses izin diwajibkan untuk sosialisasi tetapi ini belum cukup karena coverage fintech harus terus diperluas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×