kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antisipasi corona, KSOP Panjang minta ABK tidak meninggalkan kapal saat sandar


Rabu, 01 April 2020 / 17:29 WIB
Antisipasi corona, KSOP Panjang minta ABK tidak meninggalkan kapal saat sandar
ILUSTRASI. Sejumlah crane beroperasi di dermaga peti kemas pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat, Kamis (19/3/2020). PT Pelindo II Teluk Bayur bekerja sama dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan KKP, menyiapkan titik zona labuh sejauh 5 Naut


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan merebaknya penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Indonesia, tentunya semua pihak perlu melakukan berbagai tindakan guna mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana COVID-19, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang mengeluarkan Surat Edaran tentang Penanggulangan Bencana COVID-19.

Baca Juga: Cegah penyebaran corona, akses masuk pelabuhan di Papua tutup mulai 26 Maret

Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono menjelaskan, bagi Kapal yang sandar, seluruh crew baik Kapal Asing maupun Kapal Domestik selama berada di Wilayah Kerja Pelabuhan Panjang tidak diizinkan turun dari kapal, seluruh kebutuhan awak kapal diakomodir oleh agen pelayaran yang diizinkan masuk kapal setelah mendapatkan pernyataan (declare) sehat oleh petugas Kantor Kesehatan dan Karantina Pelabuhan dan bagi petugas di lapangan agar selalu menjaga jarak aman (physical distancing).

Lebih lanjut, Andi menjelaskan dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada (31/3), diatur berbagai protokol yang wajib dipatuhi oleh seluruh stakeholder bidang maritim, baik sisi pelayaran maupun penyelenggaraan pelabuhan.

“Saya minta agar seluruh pimpinan dan pengelola Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Terminal Khusus (Tersus), pelaku usaha serta asosiasi bidang maritim untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 secara mandiri dan menyiapkan sarana maupun prasarana penanggulangan bencana COVID-19 sesuai protokol yang telah ditetapkan,” kata Andi dalam keterangan resmi, Rabu (01/4).

Adapun berbagai protokol yang diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah kewajiban pemenuhan penggunaan alat pelindung diri (APD) kesehatan minimal berupa masker dan sarung tangan, penyediaan alat pendeteksi suhu tubuh (thermometer).




TERBARU

[X]
×