kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apakah upah buruh 2021 akan naik? Ini jawaban Menteri Ketenagakerjaan


Selasa, 27 Oktober 2020 / 07:33 WIB
Apakah upah buruh 2021 akan naik? Ini jawaban Menteri Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Apakah upah buruh 2021 akan naik? Ini jawaban Menteri Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Upah buruh alias upah minimum baik upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum provinsin (UMP) dipastikan tidak naik pada tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah buruh atau upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini. "Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. "Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021. Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen. KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Tak kebagian BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, simak caranya

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar di tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum. Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum untuk buruh tidak naik, maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik!",  

Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Selanjutnya: Dahsyat, aset BBCA pecahkan rekor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×