kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APDI: Penetapan HET daging harus lewat uji empiris


Kamis, 09 November 2017 / 21:32 WIB
APDI: Penetapan HET daging harus lewat uji empiris


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penetapan Harga Eceran Daging Tertinggi (HET) daging beku maupun sapi segar sudah berlaku dalam beberapa waktu. Meski begitu, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) Asnawi berpendapat, dalam menetapkan HET tersebut, pemerintah harus memiliki acuan produk barang atau melakukan uji empiris secara utuh. Dengan begitu, HET yang ditetapkan bisa dipertanggungjawabkan.

"Hal yang sangat wajar jika pemerintah memiliki model patokan yang jadi standardisasi nilai dalam membuat kebijakan tersebut. Ketika tidak memiliki model, dasarnya menjadi dipertanyakan," ujar Asnawi, Kamis (9/11).

Dengan adanya uji empiris ini pula pemerintah dapat menindak pelaku usaha yang mencoba melanggar aturan HET. Asnawi pun berpendapat, penetapan HET tersebut harus melihat jenis daging yang dimaksud. Apakah HRT diperuntukkan untuk daging stok milik pemerintah, daging sapi produk swasta yang masuk dalam negeri, sapi miliki peternak lokal, atau sapi milik industri. Dia pun berpendapat, segmentasi pasar daging di Indonesia pun begitu banyak sehingga membutuhkan kebijakan berbeda.

Beberapa waktu terakhir pemerintah sudah mengimpor daging beku dengan tujuan stabilisasi harga di tingkat konsumen. Padahal menurut Asnawi, bila pemerintah melihat ada ketidakstabilan di pasar tradisional, maka pemerintah seharusnya mengimpor sapi potong, bukan daging beku mengingat permintaan pasar tradisional adalah daging sapi segar.

"Kalau memang mau stabilisasi harga secara berkelanjutan, impor saja sapi sebanyak-banyaknya. Bila overload, harga otomatis akan menurun," tambahnya.

Asnawi menganggap tingkat keberhasilan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah terhadap daging sapi dan kerbau sangat minim dan hanya terjadi di pasar tertentu. "Keberhasilannya hanya sekitar 10%. Kalau pasar daging yang dilihat pemerintah sebagai acuan ketentuan saat ini adanya impor daging beku hanya ada di beberapa titik pasar. Daging beku juga banyak dijual sebagai daging sapi," ujar Asnawi.

Saat ini harga daging sapi segar pun berada di atas HET. Menurut data APDI DKI Jakarta, per Oktober 2017, harga daging segar paha depan Rp 110.000 per kg, harga daging segar paha belakang Rp 115.000 per kg; harga sandung lamur segar Rp 105.000 per kg, dan harga tetelan sebesar Rp 60.000 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×