kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apindo: Ruang pengelolaaan air bersih harus terbuka bagi swasta


Senin, 22 April 2019 / 17:26 WIB
Apindo: Ruang pengelolaaan air bersih harus terbuka bagi swasta


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha menilai pihak swasta harus diberikan ruang untuk melakukan pengelolaan air bersih di dalam negeri. Dengan demikian, keterbatasan anggaran pemerintah dalam menyediakan air bersih bagi masyarakat bisa teratasi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang sulit mendapatkan air bersih karena anggaran pemerintah yang terbatas untuk penyediaan air.

Sementara BUMN yang mendapatkan tugas dari pemerintah dalam penyediaan air juga tidak mampu memenuhi kebutuhan air bagi masyarakat di banyak wilayah.

"Peran swasta perlu sekali karena kan anggaran pemerintah terbatas. Negara sama sekali tidak diabaikan karena negara yang mengeluarkan izin. Kalau misalnya swasta macam-macam, cabut saja izinnya. Berdasarkan UUD 45 pasal 33 memang air itu dikuasai oleh negara, tetapi yang dikuasai itu izinnya. Ini orang mau mengusahakan air, mau investasi, masa dilarang," ujar Hariyadi dalam keterangan pers, Senin (22/4).

Menurut Hariyadi, dengan masuknya pihak swasta dalam pengelolaan dan penyediaan air bersih, bukan berarti menutup akses masyarakat dalam mendapatkan sumber air yang layak konsumsi. Sebab, nantinya bisa diatur ada sumber mata air yg tetap dapat diakses langsung masyarakat.

"Dan alasannya remeh, yaitu karena nanti masyarakat tidak bisa mendapatkan akses air. Lah itu kan bisa diatur. Contohnya air minum dalam kemasan, itu mereka menjaga sekali sumber airnya. Kalau ada orang iseng masukin racun, itu masalahnya bisa jadi besar. Makanya tidak bisa sembarangan. Tapi kalau masyarakat mau ambil dari sumber mata air itu, bisa diatur. Cuma ini kan masalah safety," kata dia.

Terkait polemik pengelolaan air bersih dimana sejumlah LSM mendesak agar pengelolaan air bersih sepenuhnya dikelola BUMD, menurut Hariyadi usulan itu justru menghambat realisasi pelayanan air bersih untuk seluruh warga.

"Ini ada yang menggugat masalah UU Sumber Daya Air ke MK, akhirnya dikabulkan sehingga untuk investasi di bidang air ini harus BUMN atau BUMD. Kalau mereka tidak mampu baru swasta. Itu dampaknya akan terjadi pencari rente baru karena dikasihnya hanya boleh BUMN atau BUMD. Akhirnya orang tidak mau investasi di situ," jelas dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danis Sumadilaga mengakui, APBN memang tidak mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di dalam negeri.

"Sebetulnya diharapkan ini bukan dari APBN. APBN ini mungkin hanya mampu 30 persen, sisanya 70 persen diharapkan dari swasta. Di mana sebetulnya swasta sesudah sekian ini tentu kuncinya adalah tarif. ini yang perlu kajian kembali dari kita," katanya, Senin (22/4).

Oleh sebab itu, lanjut Danis, dirinya berharap skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk penyediaan air bersih ini bisa ditingkatkan. Dengan demikian, banyak SPAM yang bisa dibangun dalam rangka menyediakan air bersih bagi masyarakat.

"Harapan saya kalau dari sisi waktu, proses KPBU ini kan selalu lama. Artinya ada keraguan di dalamnya. Selama ini kan sudah didampingi BP SPAM, tapi kita perlu tingkatkan. Sehingga KPBU untuk bidang air bersih dan air minum ini dapat terlaksana dengan baik. Sehingga ketika kita berbicara SDG's ini, kita bisa dapatkan akses air minum untuk seluruh rakyat Indonesia," tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×