kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aprindo minta pelonggaran aturan penjualan alkohol


Senin, 10 Juli 2017 / 15:49 WIB
Aprindo minta pelonggaran aturan penjualan alkohol


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tidak bisanya industri ritel melakukan penjualan minuman beralkohol memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap para pelaku usaha. Pasalnya, penjualan minuman beralkohol berkontribusi 9% hingga 11% dari total penjualan. Sehingga industri ritel mengalami tekanan hebat akibat pelarangan penjualan tersebut.

Roy N Mandey, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan, dalam 2,5 tahun terakhir kondisi industri ritel tengah nelangsa. Bukan hanya persoalan aturan pelarangan minuman beralkohol saja, melainkan juga berkurangnya daya beli masyarakat. Dampaknya penjualan terus merosot, bila dibandingkan tahun lalu, sampai dengan tengah tahun penjualan turun 40%.

"Penurunan bisa sekitar 40-50% dari pertumbuhan nominal growth tahun lalu, itu diperkirakan sampai 40-50% dari tahun lalu. Itu (dihitung) dari nominal growth pertumbuhan secara bulan ke bulan dari penjualan," ujarnya, Senin (10/7).

Dirinya mengatakan sebenarnya aturan yang dikeluarkan pemerintah dibuat dengan sangat baik, namun perlu penyesuaian dan perbaikan mengikuti perkembangan zaman. Salah satunya mengenai penjualan minuman beralkohol, dirinya mengatakan bahwa pangsa pasar minol merupakan ekspatriat dan diaspora yang memang mengkonsumsi itu.

Seharusnya penjualan minol tidak dilarang tetapi diawasi secara ketat peredarannya. Pasalnya dengan pelarangan maka akan pengurangan transaksi yang dialami, hal ini yang membuka potensi kerugian pelaku usaha. Oleh karenanya, harus ada aturan baru terkait hal itu, untuk kembali menggairahkan sektor ritel modern.

"Surat sudah disampaikan, ya kami harapkan ada relaksasi terhadap (penjualan) minuman beralkohol," lanjutnya.

Sementara itu, Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan mengatakan belum mengkaji soal aturan pelonggaran penjualan minuman beralkohol. Dirinya juga mengatakan aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol tidak ada hubungannya dengan tutupnya ritel modern seperti Seven Eleven.

"(Aturan) memperlonggar minuman beralkohol itu belum tahu, nanti lah. Penjelasan Sevel (penjualan minuman beralkohol) itu cuma 15% saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×