kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Arcandra: Ada enam kontrak migas beralih gunakan skema gross split


Jumat, 11 Januari 2019 / 16:15 WIB
Arcandra: Ada enam kontrak migas beralih gunakan skema gross split


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) ternyata ada juga yang tertarik untuk mengubah kontraknya dari skema production sharing contract (PSC) cost recovery menjadi PSC gross split. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar menyebut akan ada enam blok migas yang akan beralih dai kontrak cost recovery menjadi kontrak gross split hingga Februari 2019."Dua pekan lagi dua blok berubah ke gross split, kemarin empat lagi, ada eksplorasi dan ada produksi, enam sampai bulan depan. Insyaallah dua pekan lagi jadi 38 blok," ujar Arcandra, Jumat (11/1).

Lebih lanjut Arcandra bilang para KKKS tersebut memilih untuk amandemen kontrak menjadi gross split karena alasan efisiensi. "Efisien, gak berbelit belit, simple, kepastian," klaim Arcandra. Blok yang berganti dari kontrak cross recovery menjadi gross split yaitu Blok Dukung dengan kontratoktor Conrad, Blok Muralim dan Blok Tanjung Enim dengan kontraktor Dart Energy, WK North Arafura dengan kontraktor Madura Oil, Blok bungamas dengan kontraktor Bunga Mas International, dan Blok Sebatik dengan kontraktor Star Energy.

Dari enam kontrak tersebut, Arcandra menyebut perubahan kontrak Blok Tanjung Enim menjadi kontrak gross split pertama untuk blok migas konvensional. Blok Tanjung Enim memang merupakan wilayah kerja jenis coal bet methane (CBM).

Dengan perubahan kontrak di Tanjung Enim ini, Arcandra menyebut POD Blok Tanjung Enim akan segera diproses oleh pemerintah. Arcandra sendiri menargetkan penandatanganan kontrak tersebut bisa dilakukan pada 9 Februari 2019 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×