kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi kaca sambut baik realisasi implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU


Jumat, 05 Juni 2020 / 19:45 WIB
Asosiasi kaca sambut baik realisasi implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU
ILUSTRASI. PGN akan salurkan gas industri dengan harga US$ 6 per MMBTU


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) menyambut positif diberlakukannya kebijakan harga gas di sektor industri sebesar US$ 6 per MMBTU.

Sebagai informasi, Jumat (5/6), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dengan 177 perusahaan konsumen gas di Indonesia.

Baca Juga: Inaplas berharap implementasi harga gas industri disesuaikan dengan kondisi terkini

Ketua AKLP Yustinus Gunawan yakin, implementasi harga gas industri sebesar US$ 6 per MMBTU akan berdampak sangat positif untuk industri manufaktur yang sedang bertahan di tengah tekanan pandemi virus corona.

Lewat kebijakan tersebut, para pelaku industri yang menggunakan gas dipercaya akan kembali kompetitif dan bisa menjadi penggerak pemulihan ekonomi Indonesia. “Para pelaku industri akan kembali bersaing dan berupaya menggenjot ekspor,” kata dia, Jumat (5/6).

AKLP dan asosiasi industri lainnya juga mengapresiasi Menteri Perindustrian beserta jajarannya yang secara intensif terus berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PGAS dalam mewujudkan implementasi harga gas US$ 6 per MMBTU di sektor industri tertentu.

“Para asosiasi akan memonitor implementasi poin-poin kebijakan harga gas dan mendorong anggota untuk musyawarah mufakat dalam penyelesaian perbedaan-perbedaa yang spesifik per pelanggan,” jelas Yustinus.

Baca Juga: FIPGB: Pelaku industri hanya bisa bayar gas sesuai volume yang terpakai

AKLP juga menyambut positif langkah Menteri Perindustrian yang sangat mendukung operasional kegiatan industri dengan memberikan Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Para pemegang izin tersebut tentu harus menerapkan protokol kesehatan di lokasi kerja.

“Kami berharap pemegang IOMKI dapat keluar masuk DKI Jakarta dan melintas jalan tol,” pungkas Yustinus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×