kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi taksi online pastikan pasal yang ditolak tidak masuk kembali


Rabu, 31 Oktober 2018 / 18:25 WIB
Asosiasi taksi online pastikan pasal yang ditolak tidak masuk kembali
ILUSTRASI. Armada Grab Car


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi pengemudi taksi berbasis sistem aplikasi online akan memastikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru tentang taksi online tidak kembali memuat pasal yang digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami menegaskan bahwa pasal yang telah dicabut MA agar tidak dimasukkan lagi," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen FW saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/10).

Christiansen merupakan salah satu dari tujuh perwakilan asosiasi pengemudi taksi online. Tujuh perwakilan tersebut mewakili 16 organisasi pengemudi taksi online yang ada di Indonesia.

Sebelumnya terdapat sejumlah pasal yang dianulir oleh MA. Beberapa di antaranya adalah mengenai kewajiban penggunaan stiker penanda taksi online dan kewajiban uji kendaraan berkala.

Selain menjaga hal tersebut, asosiasi pengemudi taksi online juga berharap adanya pengawasan dalam kegiatan taksi online.

"Kami juga menegaskan adanya lembaga yang mengawasi semua pihak dalam menjalankan usaha ini," terang Christiansen.

Mengenai pelampiran Standar Pelayanan Minimal (SPM), Christiansen masih belum bisa berkomentar. Pasalnya, pembahasan SPM masih dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang sedang berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×